• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 16 Mei 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Hanya 18 Jam, Ditreskrimum Polda Banten Bekuk Komplotan Curanmor

Oleh: Rizki
Senin, 8 Februari 2021 / 14:31 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menggelar press conference keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Aula press Conference Bidhumas Polda Banten, Senin (8/2/2021).

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menjelaskan tim Resmob Polda Banten berhasil menangkap komplotan spesialis curanmor.

READ ALSO

Tenaga Non-ASN Kota Tangerang Ikuti Seleksi PPPK Tahap II, Maryono: Jangan Tergoda Oknum Tawarkan Kelulusan

Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2025, Selama Sebulan Samsat Cikokol Raup Rp 46 Miliar

“Dalam waktu 18 jam, personel Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan spesialis curanmor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polda Banten,” kata Martri.

Martri juga mengatakan saat penangkapan, tim Resmob Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami berhasil menangkap empat tersangka yang diamankan berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda dua dan empat di Pandeglang dan Kota Serang pada awal tahun dan Jumat (5/2) kemarin. Keempat tersangka yaitu FS (45), NN (38), MR (34), dan SF (30),” terangnya.

“Pada saat penangkapan, FS (45) yang juga merupakan gembong tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, ternyata melakukan perlawanan dengan berusaha kabur sambil mengeluarkan letusan dari senjata api rakitan jenis revolver yang dia miliki, dengan menembak ke arah petugas dan dengan terpaksa dilumpuhkan. FS akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” tambahnya.

Martri menjelaskan hasil interogasi, diketahui komplotan FS telah melakukan pencurian di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten yang hasilnya dijual ke wilayah Lampung dan Karawang dengan harga yang variatif.

Dari tersangka diamankan berbagai barang bukti yaitu senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 peluru, 8 kunci T, 3 tang, 5 obeng, 10 kunci pas, 5 soket, kapak besi, 2 buah pisau dan dua motor dan satu mobil hasil kejahatan.

Ditemui di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan hal tersebut.

“Ya, berawal atas adanya 2 laporan dari masyarakat selaku korban, yaitu Lp-B/06/I/2021/Polda Banten/ Resort Pandeglang/Sek Pandeglang, tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 04.30 Wib dan Lp-B/26/II/2021/Polda Banten/Resort Serang Kota/Sek Cipocok, tanggal 05 Februari 2021 sekitar pukul 06.30 Wib, tim Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan,” ucap Edy.

Lanjut Edy, dari dua kejadian itu, awalnya personel mengidentifikasi pelaku dan diketahui dilakukan FS (45) asal Kabupaten Serang yang menjadi gembong dan komplotannya. Pada Sabtu, (6/2/2021) sekira pukul 02.00 , tim Resmob menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka. Di sana kemudian diamankan tersangka N (38) asal Serang, MR (34) dari Lampung Tengah dan SF (30) dari Tasikmalaya yang merupakan penadah.

“Tiga pelaku ini merupakan komplotan pelaku FS dalam melakukan kejahatan, tetapi pelaku FS tidak ada di lokasi. Dan menurut informasi FS telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istri pertamanya. Pada saat itu juga, tim Resmob Polda Banten langsung melakukan pengejaran ke sana dan berhasil dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan dan membahayakan petugas,” tutur Edy.

Edy mengatakan, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banen dan masih menjalani pemeriksaan di Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka N dan MR akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan SF dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Edy. (RLS)

Tags: Curanmor di BantenPolda BantenWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Donor Plasma Polri, Pengamat: Bisa Jadi Teladan Lembaga Lain

Next Post

Polres Tangsel Bekuk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Related Posts

Tenaga Non-ASN Kota Tangerang Ikuti Seleksi PPPK Tahap II, Maryono: Jangan Tergoda Oknum Tawarkan Kelulusan
Banten

Tenaga Non-ASN Kota Tangerang Ikuti Seleksi PPPK Tahap II, Maryono: Jangan Tergoda Oknum Tawarkan Kelulusan

Oleh: Rizki
Selasa, 13 Mei 2025 / 09:34 WIB
Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2025, Selama Sebulan Samsat Cikokol Raup Rp 46 Miliar
Banten

Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2025, Selama Sebulan Samsat Cikokol Raup Rp 46 Miliar

Oleh: Rizki
Jumat, 9 Mei 2025 / 18:29 WIB
Memperkuat Wawasan Kebangsaan, Senator Andiara Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Banten
Banten

Memperkuat Wawasan Kebangsaan, Senator Andiara Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Banten

Oleh: Rizki
Selasa, 6 Mei 2025 / 14:29 WIB
Gubernur Banten Komit Jaga Iklim Investasi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Banten

Gubernur Banten Komit Jaga Iklim Investasi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Rizki
Selasa, 29 April 2025 / 17:10 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Raih Penghargaan K3 Platinum dari Pemprov Banten
Banten

PT Indah Kiat Tangerang Raih Penghargaan K3 Platinum dari Pemprov Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 24 April 2025 / 09:12 WIB
Buron 4 Tahun, Pelaku Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah Ditangkap di Terminal Pakupatan Kota Serang
Banten

Buron 4 Tahun, Pelaku Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah Ditangkap di Terminal Pakupatan Kota Serang

Oleh: Rizki
Kamis, 17 April 2025 / 13:52 WIB
Next Post
Polres Tangsel Bekuk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Polres Tangsel Bekuk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Discussion about this post




WARTA TERKINI

Sikapi SMPN 20 Tangsel, Peneliti IDP-LP: Proyek Pembangunan Harus Libatkan Masyarakat

Sikapi SMPN 20 Tangsel, Peneliti IDP-LP: Proyek Pembangunan Harus Libatkan Masyarakat

Kamis, 15 Mei 2025 / 16:10 WIB
Raih Satu Poin, Timnas Indonesia Bermain Imbang Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tiket Laga Indonesia vs Tiongkok Kualifikasi Piala Dunia 2026 Mulai Dijual Besok, Segini Harganya!

Kamis, 15 Mei 2025 / 16:00 WIB
Diskon Hingga Rp20 Juta dan Hadiah Menarik di Wedding Open House Atria Hotel Serpong

Diskon Hingga Rp20 Juta dan Hadiah Menarik di Wedding Open House Atria Hotel Serpong

Kamis, 15 Mei 2025 / 12:37 WIB
Hotel Santika Premiere ICE BSD Hadirkan Menu Promo “Serba 99 Ribu” hingga Juli 2025

Hotel Santika Premiere ICE BSD Hadirkan Menu Promo “Serba 99 Ribu” hingga Juli 2025

Kamis, 15 Mei 2025 / 12:25 WIB
Laboratorium Konstruksi Tangsel Raih Sertifikasi Nasional, Siap Layani Uji Material Berkualitas

Laboratorium Konstruksi Tangsel Raih Sertifikasi Nasional, Siap Layani Uji Material Berkualitas

Kamis, 15 Mei 2025 / 12:20 WIB
Honda CR-V TrailSport: SUV Hybrid Pertama Honda Bergaya Off-Road

Honda CR-V TrailSport: SUV Hybrid Pertama Honda Bergaya Off-Road

Rabu, 14 Mei 2025 / 19:30 WIB
Bonus dan Pelepasan Kafilah Warnai Tasyakuran Juara Umum MTQ Tangerang

Bonus dan Pelepasan Kafilah Warnai Tasyakuran Juara Umum MTQ Tangerang

Rabu, 14 Mei 2025 / 19:25 WIB
Kampung KB “Sedekah Berkah” Wakili Kota Tangerang di Lomba Tingkat Provinsi

Kampung KB “Sedekah Berkah” Wakili Kota Tangerang di Lomba Tingkat Provinsi

Rabu, 14 Mei 2025 / 19:21 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact
Seedbacklink

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang