• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Hanya 18 Jam, Ditreskrimum Polda Banten Bekuk Komplotan Curanmor

Oleh: Rizki
Senin, 8 Februari 2021 / 14:31 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menggelar press conference keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Aula press Conference Bidhumas Polda Banten, Senin (8/2/2021).

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menjelaskan tim Resmob Polda Banten berhasil menangkap komplotan spesialis curanmor.

READ ALSO

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan

“Dalam waktu 18 jam, personel Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan spesialis curanmor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polda Banten,” kata Martri.

Martri juga mengatakan saat penangkapan, tim Resmob Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami berhasil menangkap empat tersangka yang diamankan berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda dua dan empat di Pandeglang dan Kota Serang pada awal tahun dan Jumat (5/2) kemarin. Keempat tersangka yaitu FS (45), NN (38), MR (34), dan SF (30),” terangnya.

“Pada saat penangkapan, FS (45) yang juga merupakan gembong tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, ternyata melakukan perlawanan dengan berusaha kabur sambil mengeluarkan letusan dari senjata api rakitan jenis revolver yang dia miliki, dengan menembak ke arah petugas dan dengan terpaksa dilumpuhkan. FS akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” tambahnya.

Martri menjelaskan hasil interogasi, diketahui komplotan FS telah melakukan pencurian di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten yang hasilnya dijual ke wilayah Lampung dan Karawang dengan harga yang variatif.

Dari tersangka diamankan berbagai barang bukti yaitu senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 peluru, 8 kunci T, 3 tang, 5 obeng, 10 kunci pas, 5 soket, kapak besi, 2 buah pisau dan dua motor dan satu mobil hasil kejahatan.

Ditemui di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan hal tersebut.

“Ya, berawal atas adanya 2 laporan dari masyarakat selaku korban, yaitu Lp-B/06/I/2021/Polda Banten/ Resort Pandeglang/Sek Pandeglang, tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 04.30 Wib dan Lp-B/26/II/2021/Polda Banten/Resort Serang Kota/Sek Cipocok, tanggal 05 Februari 2021 sekitar pukul 06.30 Wib, tim Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan,” ucap Edy.

Lanjut Edy, dari dua kejadian itu, awalnya personel mengidentifikasi pelaku dan diketahui dilakukan FS (45) asal Kabupaten Serang yang menjadi gembong dan komplotannya. Pada Sabtu, (6/2/2021) sekira pukul 02.00 , tim Resmob menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka. Di sana kemudian diamankan tersangka N (38) asal Serang, MR (34) dari Lampung Tengah dan SF (30) dari Tasikmalaya yang merupakan penadah.

“Tiga pelaku ini merupakan komplotan pelaku FS dalam melakukan kejahatan, tetapi pelaku FS tidak ada di lokasi. Dan menurut informasi FS telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istri pertamanya. Pada saat itu juga, tim Resmob Polda Banten langsung melakukan pengejaran ke sana dan berhasil dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan dan membahayakan petugas,” tutur Edy.

Edy mengatakan, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banen dan masih menjalani pemeriksaan di Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka N dan MR akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan SF dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Edy. (RLS)

Tags: Curanmor di BantenPolda BantenWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Donor Plasma Polri, Pengamat: Bisa Jadi Teladan Lembaga Lain

Next Post

Polres Tangsel Bekuk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Related Posts

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin
Banten

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan
Banten

Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:28 WIB
Maja Fest 2025: Perpaduan Budaya, Musik, dan Peluang Investasi Properti Menarik di Permata Mutiara Maja
Banten

Maja Fest 2025: Perpaduan Budaya, Musik, dan Peluang Investasi Properti Menarik di Permata Mutiara Maja

Oleh: Rizki
Rabu, 29 Oktober 2025 / 17:32 WIB
“Bikin Terang Banten”, Wahyu Hariyadi Kembali Nahkodai JMSI Banten Periode 2025-2030
Banten

“Bikin Terang Banten”, Wahyu Hariyadi Kembali Nahkodai JMSI Banten Periode 2025-2030

Oleh: Rizki
Senin, 27 Oktober 2025 / 21:21 WIB
Andra Soni Pastikan Pembangunan Jalan Desa di Pandeglang Berjalan Lancar
Banten

Andra Soni Pastikan Pembangunan Jalan Desa di Pandeglang Berjalan Lancar

Oleh: Rizki
Sabtu, 25 Oktober 2025 / 10:45 WIB
Jalur Kereta Rangkasbitung–Pandeglang Bakal Direaktivasi Kembali
Banten

Jalur Kereta Rangkasbitung–Pandeglang Bakal Direaktivasi Kembali

Oleh: Rizki
Rabu, 22 Oktober 2025 / 09:38 WIB
Next Post
Polres Tangsel Bekuk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Polres Tangsel Bekuk Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang