TANGERANG, WT – Ribuan obat terlarang disita Polrestro Tangerang Kota usai menggerebek toko kosmetik di Kawasan Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci.
Obat terlarang atau obat daftar G tersebut di antaranya 1.664 butir tramadol, 258 butir eximer, 88 butir riklona clona zepan, 59 butir trihexy phenidyl, 26 butir merlopam lorazpam, 12 butir ararax alprazolam, dan 20 butir calpazolam.
“Dari penggerebekan mengamankan pelaku berinisial ZF (21),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Rabu, (10/5/2023).
Menurut Kapolres, penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang menduga toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G.
“Pemeriksaan dan pengeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku ZF akan dikenakan dengan Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) sub Pasal 197 Junto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KEY)



















Discussion about this post