TANGSEL – Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Alex Prabu, mengingatkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangsel untuk tetap menjaga netralitas selama berlangsungnya Pilkada di Kota Tangerang Selatan.
“ASN itu terikat pada asas netralitas dalam UU ASN. Hal ini pun dipertegas oleh SKB nomor 5 tahun 2020 tentang pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara. Kami dari PSI sangat berharap bahwa ASN bisa menjaga kehormatan jabatannya dengan tidak ikut terlibat dalam kontestasi pilkada dalam bentuk apapun,” katanya, Selasa, (20/10/2020).
“Kewajiban netral tidak datang hanya karena ketentuan tersebut diatur dalam UU, melainkan karena ini pun adalah sebuah kewajiban moral sesuai dengan kode etik dan kode perilaku ASN,” tambahnya.
Alex juga menilai netralitas ASN sejalan dengan komitmen PSI untuk menciptakan budaya politik yang baru.
“PSI sejak awal berkomitmen, untuk menghadirkan budaya politik yang baru di Indonesia. Dan netralitas ASN ini juga termasuk di dalamnya. Maka dari itu, kami akan terus bersuara dan mendorong agar ASN tetap netral,” tegasnya.
“Kami juga meminta masyarakat agar proaktif dalam mengawasi penegakan aturan ini, dan melaporkan kepada Bawaslu dan KASN bila menemukan ASN yang tidak netral,” tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa terdapat setidaknya dua kasus pelanggaran netralitas ASN. Kasus tersebut menjerat seorang Lurah yang diduga melakukan provokasi Suku, Agama, dan Ras (SARA), dan juga seorang oknum Kepala Dinas yang menunjukkan adanya keberpihakan terhadap salah satu paslon. (RAY)
Discussion about this post