SERANG, WT – Mengetahui estimasi biaya jasa notaris penting agar masyarakat bisa mempersiapkan anggaran dengan tepat sebelum mengurus dokumen hukum. Di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Cilegon dan Serang, tarif notaris telah diatur secara jelas melalui peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya tetap bisa berbeda tergantung kompleksitas layanan dan nilai transaksi.
Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, batas maksimal honorarium notaris ditentukan sebagai berikut: untuk nilai hingga Rp100 juta maksimal 2,5 persen, nilai di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliar maksimal 1,5 persen, dan nilai di atas Rp1 miliar sesuai kesepakatan tetapi tidak lebih dari 1 persen. Sementara untuk akta yang memiliki manfaat sosial khusus atau nilai sosiologis tinggi, honorarium maksimal adalah Rp5 juta.
Perlu dipahami bahwa Akta Jual Beli (AJB) bukan dibuat oleh notaris, melainkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021, batas maksimal uang jasa PPAT adalah 1 persen untuk nilai transaksi hingga Rp500 juta, 0,75 persen untuk nilai di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar, 0,5 persen untuk nilai di atas Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar, dan 0,25 persen untuk nilai di atas Rp2,5 miliar.
Selain honorarium, dalam praktik sering ada biaya tambahan seperti pengecekan sertifikat, validasi pajak, pembuatan SK-59, atau biaya balik nama sertifikat. Besaran biaya tambahan ini bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah tergantung lokasi dan kompleksitas kasus.
Memilih notaris yang tepat bukan hanya soal tarif, tetapi juga soal kredibilitas, pengalaman, kenyamanan, kecepatan layanan, dan kemudahan komunikasi. Di wilayah Banten, khususnya Cilegon dan Serang, Anda dapat mempertimbangkan Google Maps ini untuk menemukan notaris dengan lokasi strategis, ulasan positif, dan kemudahan dihubungi langsung melalui WhatsApp.
Dengan memahami estimasi biaya secara detail dan mengacu pada aturan resmi, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan proses hukum berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (RED)



















Discussion about this post