• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Ekonom: Pemindahan RKUD ke Bank Banten Jangan Dipaksakan

Oleh: Rizki
Senin, 22 April 2024 / 19:33 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, WT – Menteri Dalam Negeri, Tito M Karnavian, dalam surat resmi nomor 900.1.13.2/1736/SJ tanggal 17 April 2024 memerintahkan Bupati dan Wali Kota di seluruh wilayah Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau yang lebih dikenal sebagai Bank Banten.

Mendagri Tito M Karnavian, meminta Gubemur Banten selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.

READ ALSO

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan

Tujuan penempatan RKUD pada Bank Banten adalah untuk memperkuat BPD Banten.

Menurut Tito, sebagaimana dijelaskan dalam surat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait di seluruh wilayah Banten perlu menunjukkan komitmen dan partisipasi dalam memberikan dukungan kepada Bank Banten, yang pada gilirannya dapat memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten.

Bentuk komitmen dan partisipasi tersebut antara lain melalui penguatan struktur permodalan Bank Banten seperti penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten.

Selintas Surat Mendagri Tito M Karnavian yang mewajibkan seluruh Bupati dan Walikota di wilayah Banten untuk menempatkan RKUD di Bank Banten adalah sebuah kebijakan yang tidak perlu dipersoalkan.

Apalagi surat tersebut juga merujuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah sebagai payung nya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tetapi menurut ekonom senior Segara Research Institute, Piter Abdullah berpandangan, seluruh pemerintah daerah dan masyarakat Banten memang wajib mendukung Bank Banten. Tetapi dukungan tersebut harus proporsional dan tidak dipaksakan.

Piter mengaku cukup terkejut dengan adanya surat Mendagri yang mewajibkan pemerintah daerah di seluruh wilayah Banten menempatkan RKUD nya di Bank Banten. Menurut Piter kewajiban ini adalah yang pertama kali.

“Sepanjang ingatan saya, baru ini ada perintah Mendagri kepada pemda untuk menempatkan RKUD di bank tertentu. Apalagi menyangkut RKUD, seharusnya tidak dipaksakan untuk ditempatkan di bank tertentu,” tegas Piter.

Pemerintah daerah menurut Piter harus mempertimbangkan banyak hal dalam memilih bank untuk RKUD, terutama pertimbangan kelancaran (liquidity) dan keamanan (security).

“Jangan sampai pemda tidak dapat menarik dana karena bank mengalami kesulitan likuiditas, atau dikarenakan faktor lain seperti jangkauan operasional bank yang terbatas,” terangnya.

Piter menjelaskan, adanya risiko-risiko yang harus dikelola dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya pemerintah daerah harus memastikan seluruh program pembangunan di daerah harus berjalan lancar tanpa gangguan apapun.

Untuk itu ketersediaan dana pembangunan tidak boleh terhambat dengan alasan apapun, termasuk alasan hambatan di bank. Dengan pertimbangan itu Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa bank dimana mereka menempatkan RKUD adalah bank yang sehat dan memiliki kemampuan operasional yang mendukung kebutuhan Pemda.

“Pemda Kabupaten dan Kota di wilayah Banten boleh saja menempatkan RKUD di Bank Banten, tapi seharusnya hal itu didasarkan kepada pertimbangan objektif kemampuan bank dalam mendukung program-program pembangunan Kabupaten dan Kota. Bukan karena paksaan Mendagri. Kalau didasarkan kepada paksaan Mendagri, seandainya nanti ada gangguan likuiditas, atau gangguan operasional yang dikarenakan keterbatasan kemampuan bank, yang pada ujungnya menyebabkan tidak berjalannya program pembangunan di Banten, siapa yang akan bertanggung jawab?” tanyanya.

Piter berharap Pemerintah Kabupaten dan Kota, dan juga Pemerintah Provinsi tidak serta merta mematuhi surat Mendagri.

“Saya kira perlu dibuka ruang dialog, antara Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pemerintah Provinsi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita semua harus menempatkan kepentingan masyarakat Banten diatas segalanya,” tutup Piter. (RIZ)

Tags: Bank BantenBank BJBKemendagri Tito KarnavianRKUD Bank Banten

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Balon Bupati Tangerang, Pengusaha hingga Eks Pejabat Ambil Formulir Pendaftaran Partai Demokrat

Next Post

Awali Hari Kedua di Sulawesi Barat, Presiden Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Related Posts

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin
Banten

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan
Banten

Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:28 WIB
Maja Fest 2025: Perpaduan Budaya, Musik, dan Peluang Investasi Properti Menarik di Permata Mutiara Maja
Banten

Maja Fest 2025: Perpaduan Budaya, Musik, dan Peluang Investasi Properti Menarik di Permata Mutiara Maja

Oleh: Rizki
Rabu, 29 Oktober 2025 / 17:32 WIB
“Bikin Terang Banten”, Wahyu Hariyadi Kembali Nahkodai JMSI Banten Periode 2025-2030
Banten

“Bikin Terang Banten”, Wahyu Hariyadi Kembali Nahkodai JMSI Banten Periode 2025-2030

Oleh: Rizki
Senin, 27 Oktober 2025 / 21:21 WIB
Andra Soni Pastikan Pembangunan Jalan Desa di Pandeglang Berjalan Lancar
Banten

Andra Soni Pastikan Pembangunan Jalan Desa di Pandeglang Berjalan Lancar

Oleh: Rizki
Sabtu, 25 Oktober 2025 / 10:45 WIB
Jalur Kereta Rangkasbitung–Pandeglang Bakal Direaktivasi Kembali
Banten

Jalur Kereta Rangkasbitung–Pandeglang Bakal Direaktivasi Kembali

Oleh: Rizki
Rabu, 22 Oktober 2025 / 09:38 WIB
Next Post
Awali Hari Kedua di Sulawesi Barat, Presiden Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Hari Kedua di Sulawesi Barat, Presiden Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang