• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 3 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang

Edaran Ramadan Banyak Dilanggar

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 8 Juni 2018 / 12:42 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

CIPUTAT-Surat Edaran (SE) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Walikota Tangsel dinilai banyak dilanggar. Salah satunya karena, masih banyak restoran yang buka di luar jam yang ditentukan dalam SE itu.

READ ALSO

Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel pun menganggap, regulasi Ramadan yang ditetapkan MUI bersama pemkot perlu dievaluasi. Khsusnya dalam penegakan regulasinya. “Aturan cuma sekadar tertulis. Implementasinya masih sangat kurang. Pemkot nampaknya masih belum tegas dengan ketentuannya,” kata Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak, Kamis (7/6).

Menurutnya, saat ini masih banyak ditemukan usaha kuliner yang menyalahi jam operasional. Seharusnya, restoran atau tempat makan itu diperbolehkan beroperasi pukul 12.00 sampai dengan 04.00 dini hari.

Sementara saat ini, aturan yang sudah ditetapkan oleh MUI dan Walikota itu seolah hanya pajangan saja. Sama seperti hari biasa di luar bulan Ramadan, hal ini kerap dimanfaatkan oleh beberapa oknum. Hal tersebut yang dijadikan tolok ukur MUI menilai ketidakberhasilan pemkot dalam menangani regulasi ini.

“Ini jelas harus ditindak. Karena berlangsung tiap tahun. Dan tiap tahunnya juga masih banyak yang menyalahinya. Surat Edaran Ramadan sendiri sudah dikeluarkan tiap tahun, kondisinya tetap seperti ini. Tapi, tidak efektif,” kata dia.

Rojak menyatankan kepada Pemkot Tangsel untuk melakukan mapping, usaha apa saja yang melanggar surat edaran Ramadan. Nantinya dilakukan evaluasi secara periodik.

“Kalah tahun depan masih melanggar, maka hsrus disanksi tegas. Tinggal bagaimana pemkot memberikan tindakan tersebut. Dan sebagai saran, kesalahan dihitung dari tahun ke tahun,” tutup dia. (mg-7/esa)

Source

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Stan Beras dan Daging Diserbu Warga

Next Post

5 Jenis Obat Biduran Plus Perawatannya di Rumah untuk Redakan Gatal

Related Posts

Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif
Kabupaten Tangerang

Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Oleh: Rizki
Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:54 WIB
Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang
Kota Tangerang

Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:49 WIB
Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana
Kota Tangerang

Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Oleh: Rizki
Kamis, 30 April 2026 / 20:45 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Oleh: Rizki
Kamis, 30 April 2026 / 20:38 WIB
Destinasi Eduwisata, KWT Binaan Indah Kiat Tangerang Dikunjungi Anak TK
Kota Tangsel

Destinasi Eduwisata, KWT Binaan Indah Kiat Tangerang Dikunjungi Anak TK

Oleh: Rizki
Kamis, 30 April 2026 / 17:21 WIB
Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el
Kota Tangerang

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Oleh: Rizki
Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Next Post
5 Jenis Obat Biduran Plus Perawatannya di Rumah untuk Redakan Gatal

5 Jenis Obat Biduran Plus Perawatannya di Rumah untuk Redakan Gatal

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Penyelenggaraan Umrah Kini Bebas Pajak

Update Haji 2026: Dua Jemaah RI Meninggal, Puluhan Masih Dirawat di Saudi

Sabtu, 2 Mei 2026 / 17:14 WIB
Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Diresmikan di Hardiknas 2026, Politeknik Ismet Iskandar Indonesia Usung Pendidikan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:54 WIB
Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Peserta Pakai Baju Adat, Nuansa Nusantara Warnai Hardiknas di Kota Tangerang

Sabtu, 2 Mei 2026 / 15:49 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Dihempaskan Persib, Bhayangkara Presisi Lampung Tumbangkan Dikandang

Kamis, 30 April 2026 / 21:19 WIB
Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Upacara HUT Damkar dan Satpol PP, Sachrudin Soroti Peran Mitigasi Bencana

Kamis, 30 April 2026 / 20:45 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Bupati Tangerang Pimpin Apel Pasukan Pengamanan May Day

Kamis, 30 April 2026 / 20:38 WIB
Ungkapan Perasaan Aleksa Andrejic Jadi Pahlawan saat Persita Comeback Kalahkan Persijap

Gol Cepat Aleksa Andrejic Bawa Persita Tundukkan PSIM 1-0 di Bantul

Kamis, 30 April 2026 / 17:58 WIB
Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Rayakan HUT Jakarta, Ascott Hadirkan Promo Staycation Mulai Rp499 Ribu

Kamis, 30 April 2026 / 17:31 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang