• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 4 Februari 2023
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tangerang

Edaran Ramadan Banyak Dilanggar

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 8 Juni 2018 / 12:42 WIB
Edaran Ramadan Banyak Dilanggar
Share on FacebookShare on Twitter

CIPUTAT-Surat Edaran (SE) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Walikota Tangsel dinilai banyak dilanggar. Salah satunya karena, masih banyak restoran yang buka di luar jam yang ditentukan dalam SE itu.

READ ALSO

Terendah se-Banten, Angka Stunting di Tangsel Turun Drastis

Mantap! RSUD Pakuhaji Sudah Dilengkapi MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel pun menganggap, regulasi Ramadan yang ditetapkan MUI bersama pemkot perlu dievaluasi. Khsusnya dalam penegakan regulasinya. “Aturan cuma sekadar tertulis. Implementasinya masih sangat kurang. Pemkot nampaknya masih belum tegas dengan ketentuannya,” kata Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak, Kamis (7/6).

Menurutnya, saat ini masih banyak ditemukan usaha kuliner yang menyalahi jam operasional. Seharusnya, restoran atau tempat makan itu diperbolehkan beroperasi pukul 12.00 sampai dengan 04.00 dini hari.

Sementara saat ini, aturan yang sudah ditetapkan oleh MUI dan Walikota itu seolah hanya pajangan saja. Sama seperti hari biasa di luar bulan Ramadan, hal ini kerap dimanfaatkan oleh beberapa oknum. Hal tersebut yang dijadikan tolok ukur MUI menilai ketidakberhasilan pemkot dalam menangani regulasi ini.

“Ini jelas harus ditindak. Karena berlangsung tiap tahun. Dan tiap tahunnya juga masih banyak yang menyalahinya. Surat Edaran Ramadan sendiri sudah dikeluarkan tiap tahun, kondisinya tetap seperti ini. Tapi, tidak efektif,” kata dia.

Rojak menyatankan kepada Pemkot Tangsel untuk melakukan mapping, usaha apa saja yang melanggar surat edaran Ramadan. Nantinya dilakukan evaluasi secara periodik.

“Kalah tahun depan masih melanggar, maka hsrus disanksi tegas. Tinggal bagaimana pemkot memberikan tindakan tersebut. Dan sebagai saran, kesalahan dihitung dari tahun ke tahun,” tutup dia. (mg-7/esa)

Source

Previous Post

Stan Beras dan Daging Diserbu Warga

Next Post

5 Jenis Obat Biduran Plus Perawatannya di Rumah untuk Redakan Gatal

Related Posts

Terendah se-Banten, Angka Stunting di Tangsel Turun Drastis
Kota Tangsel

Terendah se-Banten, Angka Stunting di Tangsel Turun Drastis

Oleh: Rizki
Sabtu, 4 Februari 2023 / 01:06 WIB
Mantap! RSUD Pakuhaji Sudah Dilengkapi MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi
Kabupaten Tangerang

Mantap! RSUD Pakuhaji Sudah Dilengkapi MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi

Oleh: Rizki
Sabtu, 4 Februari 2023 / 00:40 WIB
Mulai 13 Februari, Warga Kabupaten Tangerang Sudah Bisa Aktiviasi SPPT PBB
Kabupaten Tangerang

Mulai 13 Februari, Warga Kabupaten Tangerang Sudah Bisa Aktiviasi SPPT PBB

Oleh: Rizki
Sabtu, 4 Februari 2023 / 00:32 WIB
Pemkot Tangsel Janjikan Pembangunan Alun-alun Pondok Aren Tahun Depan
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Janjikan Pembangunan Alun-alun Pondok Aren Tahun Depan

Oleh: Rizki
Jumat, 3 Februari 2023 / 14:20 WIB
Dibangun Sejak Tahun Lalu, Pembangunan SDN Pondok Jagung 04 Belum Rampung
Kota Tangsel

Dibangun Sejak Tahun Lalu, Pembangunan SDN Pondok Jagung 04 Belum Rampung

Oleh: Rizki
Jumat, 3 Februari 2023 / 12:55 WIB
Bupati Zaki Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional dan Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Tangerang

Bupati Zaki Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional dan Pegawai Negeri Sipil

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Februari 2023 / 17:40 WIB
Next Post
5 Jenis Obat Biduran Plus Perawatannya di Rumah untuk Redakan Gatal

5 Jenis Obat Biduran Plus Perawatannya di Rumah untuk Redakan Gatal

Discussion about this post


WARTA TERKINI

JMSI Banten Kutuk Penembakan Pimpinan Media

JMSI Banten Kutuk Penembakan Pimpinan Media

Sabtu, 4 Februari 2023 / 01:24 WIB
Penembakan Waketum JMSI, Kapolda Bengkulu: Pelaku Profesional

Penembakan Waketum JMSI, Kapolda Bengkulu: Pelaku Profesional

Sabtu, 4 Februari 2023 / 01:15 WIB
Terendah se-Banten, Angka Stunting di Tangsel Turun Drastis

Terendah se-Banten, Angka Stunting di Tangsel Turun Drastis

Sabtu, 4 Februari 2023 / 01:06 WIB
Pimpinan Media di Bengkulu Ditembak Orang Tak Dikenal

Pimpinan Media di Bengkulu Ditembak Orang Tak Dikenal

Sabtu, 4 Februari 2023 / 00:48 WIB
Mantap! RSUD Pakuhaji Sudah Dilengkapi MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi

Mantap! RSUD Pakuhaji Sudah Dilengkapi MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi

Sabtu, 4 Februari 2023 / 00:40 WIB
Mulai 13 Februari, Warga Kabupaten Tangerang Sudah Bisa Aktiviasi SPPT PBB

Mulai 13 Februari, Warga Kabupaten Tangerang Sudah Bisa Aktiviasi SPPT PBB

Sabtu, 4 Februari 2023 / 00:32 WIB
Jadi Pusat Belajar Coding, Kampus Koding Hacktiv8 yang Baru di BSD Cetak Takenta Baru di Bidang IT

Jadi Pusat Belajar Coding, Kampus Koding Hacktiv8 yang Baru di BSD Cetak Takenta Baru di Bidang IT

Sabtu, 4 Februari 2023 / 00:26 WIB
Ini Dia Tips Olahraga yang Aman untuk Lansia

Ini Dia Tips Olahraga yang Aman untuk Lansia

Jumat, 3 Februari 2023 / 15:38 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist