• Tentang Kami
  • Contact
Senin, 2 Februari 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Dukung Revisi KUHAP, Akademisi Unusia Harapkan Kuasa Penyidikan Tetap Dibawah Kepolisian

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 20 Maret 2025 / 18:54 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menggelar Diskusi Publik dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).

Akademisi Fakultas Hukum Unusia, Erfandi yang menjadi narasumber pada acara yang dihadiri oleh perwakilan beberapa Universitas di Jakarta secara tegas mendukung pengesahan RUU KUHAP. Bukan tanpa alasan, sikapnya mendukung pengesahan KUHAP lantaran melihat banyak pasal yang lebih baik dari KUHAP sebelumnya.

READ ALSO

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan

“Terkait dengan RUU KUHAP kita melihat dengan jernih dan harus membersihkan kita. Ini untuk memperbaiki hukum kita terutama dalam konteks hukum pidana otomatis dan kita dukung penuh segera disahkan,” ujar Erfandi.

Lebih lanjut Erfan menjelaskan sejelek apapun yang namanya KUHAP yang saat ini dibandingkan dengan KUHAP yang lama yang tahun 1981 itu lebih baik yang KUHAP rancangan sekarang. “Maka standing poin saya mohon maaf saya mendukung KUHAP itu segera disahkan,” tegasnya.

“Pro kontra yang terjadi itu hal biasa, coba kita baca misalnya yang saya dapatkan draf tap mungkin ada draf yang lain. kalau kita baca di rancangan undang-undang kuhap yang ada 334 pasal itu ya itu sebagai bentuk perbaikan di pasal 23,” paparnya.

“Jika kemarin-kemarin laporan itu, semisal ada peristiwa kekerasan semacam penempelengan orang di jalan raya misalnya, atau yang perempuan misalnya mendapatkan kekerasan seksual sampai hamil kemudian mau melaporkan itu di zaman dulu pak kalua suka sama suka melakukan hubungan seksual itu aman bos,” jelas Erfandi mencontohkan.

“Nah kalau di KUHAP yang baru dituliskan suka sama suka melakukan hubungan seksual tapi kemudian orang tuanya tidak terima itu boleh dilaporkan ke pihak berwajib,” bebernya.

Akan tetapi dibalik dirinya mendorong pengesahan KUHAP, Erfandi berharap posisi polisi juga harus diperkuat. “Polisi ini harus diperkuat, posisi polisinya ini harus diperkuat tapi diperkuatnya polisi ini harus dibatasi agar tidak terjadi abuse of power seperti pada KUHAP yang lama. Yang lama ini, yang 81. Apa pembatasannya di pasal 23 sebagai batas, jadi wajib menerima laporan kalau ternya korban atau pelapor tidak dierima oleh polisi oleh penyidik maka sebagai pelapor dalam jangka waktu 14 hari, penyidik bisa dilaporkan ke penyidik diatasnya atau pengawasnya,” tutupnya.

Tags: Ahmad Aron HaririIndonesiaKitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaKUHAPLembaga Studi Anti KorupsiLSAKNasionalUIJUniversitas Islam JakartaUNUSIA

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Mudik Aman! Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik di Polsek

Next Post

Wali Kota Tangerang Tinjau Kesiapan Asrama Haji Cipondoh untuk Musim Haji 2025

Related Posts

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO
Nasional

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Oleh: Rizki
Minggu, 1 Februari 2026 / 11:46 WIB
Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan
Nasional

Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan

Oleh: Rizki
Jumat, 30 Januari 2026 / 13:20 WIB
Prestasi Gemilang SWA RoboKnights, Wakili Indonesia di Ajang Robotik Dunia
Nasional

Prestasi Gemilang SWA RoboKnights, Wakili Indonesia di Ajang Robotik Dunia

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Januari 2026 / 20:03 WIB
ALVApipe Dukung Pemulihan Jaringan Air Bersih Pascabencana
Nasional

ALVApipe Dukung Pemulihan Jaringan Air Bersih Pascabencana

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 22:51 WIB
Anak Lemas Belum Tentu Sekadar Kecapekan, Waspadai Gejala Super Flu
Nasional

Anak Lemas Belum Tentu Sekadar Kecapekan, Waspadai Gejala Super Flu

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 16:26 WIB
Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Miom dan Kista Menurut Dokter Spesialis Kandungan Eka Hospital
Nasional

Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Miom dan Kista Menurut Dokter Spesialis Kandungan Eka Hospital

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 15:37 WIB
Next Post
Wali Kota Tangerang Tinjau Kesiapan Asrama Haji Cipondoh untuk Musim Haji 2025

Wali Kota Tangerang Tinjau Kesiapan Asrama Haji Cipondoh untuk Musim Haji 2025

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Rivera Buka Gol, Kafiatur Balas! Persebaya vs Dewa United Berbagi Poin

Minggu, 1 Februari 2026 / 21:22 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Dewa United Banten Tantang Persebaya di GBT, Riekerink Waspadai Momentum Bajul Ijo

Minggu, 1 Februari 2026 / 13:42 WIB
Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:54 WIB
Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:37 WIB
Dukung Program Pemkab Tangerang, Paramount Petals Dorong Penurunan Stunting Sepanjang 2025

Dukung Program Pemkab Tangerang, Paramount Petals Dorong Penurunan Stunting Sepanjang 2025

Minggu, 1 Februari 2026 / 11:52 WIB
Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Minggu, 1 Februari 2026 / 11:46 WIB
OPPO A6t Series Resmi Hadir di Indonesia, Baterai Jumbo dan Harga Mulai Rp1,9 Jutaan

OPPO A6t Series Resmi Hadir di Indonesia, Baterai Jumbo dan Harga Mulai Rp1,9 Jutaan

Jumat, 30 Januari 2026 / 23:10 WIB
Menjaga Senyum Si Kecil, Alfamidi dan SGM Eksplor Hadirkan Edukasi Gizi Anak

Menjaga Senyum Si Kecil, Alfamidi dan SGM Eksplor Hadirkan Edukasi Gizi Anak

Jumat, 30 Januari 2026 / 23:06 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang