WARTA TANGERANG – Kejati Banten menetapkan AP, tersangka korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018.
Tersangka AP ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 17.48 WIB di Kejati Banten. Kemudian, AP digelandang ke mobil tahanan Pidana Khusus menggunakan rompi merah dibawa ke Rutan Klas II Pandeglang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan AP diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK.
“Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kejati Banten,” ucap Ivan pada Rabu, (14/2/2022).
Kata Ivan, tersangka AP disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sehingga pada hari ini, terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari. Alasan penahanan terhadap AP yaitu kekhawatiran akan adanya upaya melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Ivan. (SOL)















Discussion about this post