WARTA TANGERANG – Polres Lebak mengamankan ratusan butir obat terlarang atau obat daftar G di Jalan Raya Pasar Malingping, Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
Petugas berhasil mengamankan 37 butir obat jenis Tramadol HCI, 240 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp125 ribu, satu unit handphone merk Infinix biru, satu unit handphone merk Samsung biru. Selain itu, dua pria pelaku WH (19) dan SD (25) pengedar diamankan pada Selasa (16/8/2022).
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Malik Abraham pada Senin, (22/8/2022).
Malik mengatakan penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Uundang-Undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” tutup Malik. (SOL)
Discussion about this post