TANGERANG, WT – Dua kepala desa di Kabupaten Tangerang, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin, dan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, LTS, dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, pada Selasa (25/2/2025).
Menurut Yayat, kedua kepala desa tersebut diberhentikan sementara sesuai aturan yang berlaku dan telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Arsin saat ini berstatus tersangka dan tengah menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri, sementara LTS ditahan oleh Kejaksaan dan perkaranya sudah memasuki tahap kedua, menunggu jadwal persidangan.
“Kewenangan pemberhentian ada di camat masing-masing, dan mereka sudah dinonaktifkan. Saat ini, kami masih menunggu surat resmi dari Mabes Polri sebagai kelengkapan administrasi,” jelas Yayat.
Sebelumnya, Arsin memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/2/2025). Ia hadir di Gedung Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan dan resmi ditahan. Selain Arsin, pihak kepolisian juga menahan Sekretaris Desa (Sekdes) serta dua orang lainnya, Septian dan Chandra, yang diduga terkait dengan kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, LTS, Kades Wanakerta, tersandung kasus hukum yang berkaitan dengan sengketa tanah dengan warga. (RIK)
Discussion about this post