TANGERANG, WT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyatakan optimisme mereka untuk menyelesaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2025. Langkah ini diambil karena seluruh Raperda tersebut telah ditetapkan sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Cahyo Sujana Ubay, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa penyusunan 12 Raperda ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta merespons dinamika dan kebutuhan masyarakat.
“Salah satu contohnya adalah rencana perubahan Perda terkait desa, di mana masa jabatan kepala desa akan disesuaikan dengan undang-undang terbaru yang mengatur masa jabatan selama 8 tahun, berbeda dengan Perda sebelumnya yang hanya 6 tahun,” ungkapnya pada Jumat, (14/2/2025).
“Revisi ini dianggap mendesak karena adanya ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku saat ini,” tambahnya.
Rincian 12 Raperda tersebut meliputi:
Tiga Raperda kumulatif terbuka, yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Perubahan APBD Tahun 2025, dan APBD 2026.
Raperda usulan pemerintah daerah (eksekutif), termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Perda tentang Desa, dan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum atau Fasos fasum Perumahan, dan tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Tiga Raperda inisiatif DPRD, yaitu Fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren dari Fraksi PKB, Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Pencegahan, Penanggulangan dampak negatif penggunaan teknologi dan informasi digital masyarakat dan anak inisiatif Fraksi PDIP.
“Dengan penetapan prioritas ini, DPRD Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk bekerja secara efektif dalam menyelesaikan seluruh Raperda tersebut sesuai target,” pungkas Ubay. (RIK)



















Discussion about this post