• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 8 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

DPRD Kabupaten Tangerang Paparkan Pentingnya Pembentukan Perda

Oleh: Rizki
Selasa, 14 November 2023 / 16:42 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 pada 06-07 November 2023 di hotel Royal Palm, Jakarta. Baik eksekutif dan legislatif mengusulkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Raperda yang akan dibahas pada tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan Permendagri No. 80 Tahun 2015 Pasal 1 angka 13, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Peraturan Daerah Kabupaten yang merupakan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.

READ ALSO

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

“Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril.

Ia menambahkan dalam penyusunan Propemperda perlu memperhatikan beberapa prinsip, seperti Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi; Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum; Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau PUU yang lebih tinggi; Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Perda lainnya; Peraturan daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; serta Peraturan Daerah menampung kondisi khusus daerah atau karakteristik daerah dan penjabaran lebih lanjut dari PUU yang lebih tinggi.

“Mengacu pada Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, terdapat beberapa hal yang harus termuat dalam Propemperda, yaitu judul Rancangan Peraturan Daerah, materi yang diatur, dan keterkaitan dengan PUU lainnya. Berkenaan dengan poin terakhir, keterangan mengenai konsepsi Raperda meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang ingin diwujudkan; pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan jangkauan dan arah pengaturan,” ujar Syahril.

Syahril mengingatkan akan pentingnya Propemperda dalam menentukan kebijakan hukum dan menunjang pembangunan daerah. DPRD bersama Pemkab Tangerang melalui Bupati harus bersinergi dan secara bersama-sama menginventarisir permasalahan yang membutuhkan pemecahan melalui Pembentukan Peraturan Daerah ataupun merencanakan Pembangunan Daerah melalui Perencanaan Pembangunan lewat Peraturan Daerah.

Perwakilan Kemenkumham kantor wilayah provinsi Banten Hafiz turut menyampaikan bahwa dalam menentukan Propemperda harus memperhatikan skala prioritas yang meliputi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi Masyarakat. Adapun penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. (RIK)

Tags: DPRD Kabupaten TangerangPemkab TangerangPerda Kabupaten TangerangWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Bertemu Presiden Biden, Presiden Jokowi Ajak Kemitraan Indonesia-AS Berkontribusi untuk Perdamaian Global

Next Post

Hari Listrik Nasional Ke-78: Enlit Asia 2023 Resmi Dibuka, Targetkan Net Zero Emission pada 2060

Related Posts

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis
Kota Tangerang

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

Oleh: Rizki
Sabtu, 1 November 2025 / 20:30 WIB
96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang
Kota Tangerang

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 20:59 WIB
Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam
Kabupaten Tangerang

Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:38 WIB
Next Post
Hari Listrik Nasional Ke-78: Enlit Asia 2023 Resmi Dibuka, Targetkan Net Zero Emission pada 2060

Hari Listrik Nasional Ke-78: Enlit Asia 2023 Resmi Dibuka, Targetkan Net Zero Emission pada 2060

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang