TANGERANG, WT – DPRD Kabupaten Tangerang mendesak Dinas Pendidikan mengkaji ulang program pembelajaran belajar berbasis online. Sebab, masih banyak juga siswa-siswi di sekolah yang ekonominya kurang mampu.
Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Tangerang dengan Dinas Pendidikan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 pada Rabu, (17/5/2023).
“Sedikitnya terdapat 24 ribuan peserta didik baru tidak dapat menikmati fasilitas sekolah negeri,” kata Ketua Dewan Komisi II Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad J.
Untuk itu, Nasrullah meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memberi solusi atas kondisi tersebut. Agar peserta didik terserap di wilayah masing-masing kecamatan.
“Minimal setengah dari peserta didik yang ada di wilayah bisa terserap di Sekolah Negeri,” tegasnya.
Selain itu, Nasrullah meminta agar Dinas Pendidikan mengkaji ulang program pembelajaran Hybrid atau belajar berbasis online. Sebab, menurutnya masih banyak juga siswa-siswi di sekolah yang ekonominya kurang mampu.
“Perlu dikaji lagi, kan gak semua punya laptop atau handphone Android, belum lagi biaya kuota internetnya, jadi perlu dipikirkan lagi,” terangnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengakui berdasarkan rasio lulusan 51.000 : 43 yang dapat terserap pada kuota hanya sekitar 26 ribu peserta didik baru untuk sekolah Negeri.
“Jadi masih ada 24 Ribu, nah kami kan harus berbagi dengan pendidikan swasta. Jadi saya harap masyarakat jangan terlalu Negeri Minded lah,” ujarnya.
Fahrudin menjelaskan terkait pembelajaran Hybrid atau online, merupakan program yang direncanakan untuk disesuaikan pada wilayah dengan angka kelulusan ekstrem. Diantaranya seperti, di Kecamatan Pasar Kemis, Curug, Kelapa Dua dan Cikupa.
“Jadi disesuaikan dengan satuan pendidikan yang double shift dan juga diperhitungkan pada kearifan lokal wilayah tersebut,” jelasnya.
Ada pun dengan biaya kuota internet, para peserta didik tersebut dapat memanfaatkan akses internet di kantor pemerintahan daerahnya masing-masing.
“Ini juga sudah kita bahas dengan komponen di wilayah, seperti kepala desa dan camat, untuk mengizinkan anak sekola mengakses jaringan internet di kantor desa atau kecamatan,” tutup Fahrudin. (RIK)



















Discussion about this post