WARTA TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang menerima Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPP-KTT), di Gedung DPRD, Senin (14/2/2022).
BPP-KTT kemudian dipertemukan dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Akmaludin Nugraha.
Kedatangan Presidium BPP-KTT tersebut untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Tangerang Tengah.
Ketua Tim Kajian BPP-KTT Dr. Hidayat Muchtar mengatakan, dari aspek potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan infrastruktur, wilayah Tangerang Tengah layak untuk dimekarkan dari Kabupaten Tangerang. Diproyeksikan ada enam kecamatan yang akan menjadi wilayah Tangerang Tengah yakni; Kecamatan Kelapa Dua, Pagedangan, Cisauk, Legok, Curug, dan Panongan.
“Harapan kami tentu aspirasi pemekaran wilayah ini mendapat respon dan dukungan dari DPRD Kabupaten Tangerang. Kami akan terus berjuang untuk mengawal proses dan massif menyosialisasikannya,” terang Hidayat.
Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha mengaku siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi dari daerah pemilihannya untuk melepaskan diri dari Kabupaten Tangerang.
“Mudah-mudahan dengan deklarasi ini bisa terwujud Kota Tangerang Tengah. Kami hanya bisa mengamini, siap mengawal dan siap memperjuangkan karna ini bagian dari penyerapan aspirasi di Dapil 6,” ucapnya.
Kata Akmal, tujuan lahirnya kota baru yang berada di Kabupaten Tangerang ini adalah meningkatkan pelayanan yang semakin lebih baik. Pemekaran wilayah yang terdiri dari Pagedangan, Cisauk, Kelapa Dua, Legok, dan Curug ini bukan semata-mata mencari nama, tetapi memberikan pelayanan dan juga kegiatan pembangunan yang sudah berjalan.
“Semakin cepat akan lebih baik. Terlebih, saat ini kemajuan di enam kecamatan yang direncanakan pemekaran itu sudah cukup signifikan,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, tinggal warga dan pegiat pembangunan wilayah yang mudah-mudahan bisa mengawal terkait aspirasi dan masyarakat yang ingin memekarkan diri menjadi wilayah kota Tangerang Tengah.
“Sesuai peraturan terkait otonomi daerah, kita ikuti arahan dan tahapan dan mekanisme apa yang terdapat dalam regulasi tersebut,” tandas Akmal. (RIK)
Discussion about this post