TANGERANG, WT – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari berbagai komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan DPRD di Tigaraksa pada Selasa (19/2/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan membahas berbagai isu, termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfud Fudianto, melontarkan kritik tajam terhadap Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ia menilai lembaga tersebut kurang tegas dalam mengambil kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer. Mahfud menyoroti bahwa ribuan tenaga honorer di Kabupaten Tangerang belum mendapat kepastian menjadi PPPK dengan alasan keterbatasan kuota.
“Jika alasannya karena Dana Alokasi Umum (DAU) tidak mencukupi atau bahkan defisit, maka perlu dilakukan kajian lebih mendalam. Harus dicari celah anggaran yang memungkinkan agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK,” tegas Mahfud saat memimpin RDP.
Mahfud, yang juga merupakan politisi dari Fraksi Golkar, menyebutkan bahwa setiap tahun terdapat ratusan pegawai yang pensiun. Menurutnya, hal ini bisa menjadi peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
“Saya optimis selama masih sesuai regulasi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tetap bisa dilakukan. BKPSDM seharusnya memiliki target yang jelas, misalnya dalam satu, dua, atau tiga tahun ke depan, ada skema pengangkatan secara bertahap,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menegaskan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer harus mengikuti regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Menurut Hendar, mekanisme seleksi tenaga honorer menjadi PPPK harus melalui tahapan yang sudah ditetapkan.”Dalam tes tahun 2024, ada beberapa prioritas, di antaranya tenaga honorer yang memiliki kualifikasi S1 dan yang masuk kategori R2 serta R3 yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika prioritas pertama belum terpenuhi, maka kuota akan diberikan kepada pelamar lain yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan secara objektif, sehingga mereka yang memiliki nilai tertinggi dalam ujian akan lebih berpeluang lolos sebagai PPPK.
RDP ini menjadi momentum bagi DPRD dan OPD terkait untuk mencari solusi atas permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka melalui skema PPPK. (RIK)
Discussion about this post