TANGERANG, WT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyatakan komitmennya untuk mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi instruksi presiden tersebut, mengingat aturan efisiensi anggaran ini berlaku secara nasional.
“Kami akan mengikuti aturan presiden karena ini berlaku di seluruh Indonesia, sehingga kami di DPRD juga akan mematuhi Inpres tersebut,” ujar Amud kepada wartawan, Senin, (10/3/2025).
Ia menjelaskan langkah efisiensi anggaran akan diterapkan pada seluruh kegiatan di lembaga legislatif, termasuk pengurangan anggaran perjalanan dinas yang mencapai sekitar Rp27 miliar.
“Kurang lebih Rp27 miliar akan dihemat secara merata di semua sektor. Yang jelas, semua kegiatan akan terkena efisiensi karena ini adalah inpres yang wajib kami patuhi. Perjalanan dinas dan semua kegiatan lainnya akan terdampak,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang juga telah melakukan efisiensi anggaran dalam APBD 2025 sebesar sekitar Rp171 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran dilakukan melalui pemangkasan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengurangan biaya rapat-rapat di hotel.
“Total efisiensi anggaran yang dilakukan kurang lebih sebesar Rp111 miliar, ditambah Rp60 miliar yang awalnya dialokasikan untuk program makan bergizi gratis. Jadi, totalnya sekitar Rp171 miliar,” kata Soma kepada awak media.
Dengan langkah ini, baik DPRD maupun Pemkab Tangerang menunjukkan komitmen untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah sesuai dengan instruksi efisiensi dari pemerintah pusat. (RIK)
Discussion about this post