TANGSEL – Calon Wakil Walikota Nomor Urut 2, Ruhamaben melaporkan akun Facebook atas nama Gus Roni Darmadi, ke Polres Tangerang Selatan, Senin (7/12/2020).
Ruhamaben dalam keterangan pers, menegaskan tidak terima atas tudingan dari Gus Roni Darmadi di halaman akun facebooknya, pada Minggu 5 Desember 2020 sekitar pukul 22.18 WIB, yang menyatakan bahwa dirinya terlibat kasus korupsi di perusahaan holding milik Pemkot Tangsel, yaitu PT. PITS.
“Ini namanya fitnah dan tudingan itu tidak berdasar, karena itu saya dan kuasa hukum sepakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE,” ujar Ruhamaben kepada wartawan dalam keterangan persnya.
Dirinya menegaskan, demokrasi juga ada batasan yang harus dipatuhi tidak bisa bicara sembarangan tanpa fakta yang jelas.
“Yang pasti saya merasa dirugikan dengan adanya isu ini, apalagi seperti rekan-rekan media ketahui, saat ini saya bersama Ibu Azizah merupakan salah satu kontestan di ajang Pilkada Tangsel,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ruhamaben, Isnu Harjo Prahitno menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangsel, dengan nomor laporan TBL/1303/K/XII/SPKT/Red.Tangsel, pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 15.10 WIB.
“Atas perbuatannya, sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda 750 juta,” jelas Isnu.
Dalam pelaporan tersbut, lanjut Ibnu pihaknya menyertakan tiga buah bukti unggahan sodara Gus Roni Darmadi, yang sudah dicapture atau screenshot.
“Saya berharap dengan adanya pelaporan ini, kejadian ini tidak terulang di kemudian hari,” tegas Isnu seraya berkata bahwa hal ini akan menimbulkan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang main-main dan asal tuduh orang tanpa bukti yang jelas alias hoax. (MPE)
Discussion about this post