WARTA TANGERANG – Lantaran dana kompensasi pembuangan sampah dari Pemkot Tangsel ke warga TPA Cilowong, Kota Serang menolak pengiriman dan pembuangan sampah.
Hal tersebut juga perpanjangan kontrak pembuangan sampah Pemkot Tangsel ke TPA Cilowong terancam tak diperpanjang.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi.
“Karena ini sudah terlanjur ada MoU dengan Tangsel makanya diselesaikan hingga akhir tahun 2022. Kalau dihentikan sekarang bisa kena wanprestasi pemkot,” ujarnya pada Kamis, (31/9/2022).
Budi menganggap Pemkot Serang belum siap terhadap kerja sama pengiriman sampah dengan Pemkot Tangsel.
“Pemkot Serang ini belum siap, karena ketidaksiapan seperti ini menimbulkan gejolak di masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Budi meminta agar Kompensasi Dampak Negatif (KDN) dibayarkan kepada masyarakat untuk keperluan infrastruktur, masjid, puskesmas dan lain sebagainya.
“Ini stop sementara agar KDN turun dulu,” ucapnya.
Setelah kompensasi dibayarkan, kata Budi, pengiriman sampah dari Tangsel akan distop hanya sampai akhir tahun 2022.
“Tahun 2023 sampah Tangsel sudah tidak boleh lagi membuang ke TPSA Cilowong,” tegasnya.
Budi juga menegaskan pemberlakuan kontrak kerja sama akan berlaku bagi Kabupaten Serang dan Provinsi Banten yang membuang sampah ke TPAS Cilowong. Kedua daerah itu harus memiliki kontribusi atas pembuangan sampah ke kota.
“Pemprov dituntut pembenahannya, makanya disampaikan ke Pj Gubernur, Al Muktabar,” tandasnya. (SOL)



















Discussion about this post