TANGSEL – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tangsel, Dinas Kesehatan kota setempat melakukan rapid test, penyuluhan bahaya virus Corona dan membagikan masker ke pedagang di pasar tradisional.
Kegiatan yang dilakukan Dinas kesehatan Kota Tangsel dalam upaya pencegahan covid-19 terhadap pedagang yang berjualan tanpa menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan. Apalagi untuk pasar tradisional yang ada di kota Tangsel pedagangnya banyak yang berasal dari luar daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel melalui Kabid Kesehatan Masyarakat Lilis Suryani menjelaskan kegiatan ini untuk memberikan penyuluhan dan penyebaran informasi khusus ke pedagang dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Kalau kita hanya memberikan penyuluhan hanya beberapa pedagang yang akan ingat tetapi kalau kita berikan masker langsung dan kita ingatkan kembali kepada mereka untuk pakai masker ketika beraktifitas diluar rumah kami harap mereka langsung akan melakukan kegiatan tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa, (8/9/2020).
Lilis mengatakan, pihaknya tidak bosan – bosan, menghimbau dan mengingatkan masyarakat termasuk para pedagang untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas.
“Pihak kita terus menghimbau kepada warga agar pada saat melakukan aktifitas sehari-hari, mematuhi protokoler kesehatan dari pemerintah guna menghindari penyebaran waba Covid-19. Sementara tetap menjaga jarak sampai benar-benar pemerintah mengumumkan di negara dan daerah kita terbebas dari Covid-19,” jelasnya.
Dinas Kesehatan, kata Lilis, mengucapkan, terimakasih yang sebesar-besarnya para pedagang yang telah menerapkan protokol kesehatan.
“Ini untuk kebaikan kita semua. Kita harapkan wabah pandemi Covid-19 segera berakhir,” ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Undang-undang pada Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana menegaskan memberikan sanksi tegas kepada warga maupun pedagang di pasar yang tidak memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam aturan sudah ada sanksi administratif bagi warga yang tidak memakai masker sesuai peraturan walikota,” terangnya.
Sebelumnya, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta jajaran Satpol PP agar tidak ragu memberikan sanksi denda bagi pelanggar PSBB. Satpol PP bisa mengambil tindakan tegas berdasarkan Perwal Kota Tangsel yang sudah diterbitkan terkait pelaksanaan PSBB.
“Saya sudah instruksikan Kasatpol PP jangan ragu menerapkan,” tandasnya.
Dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, telah diatur sanksi denda administratif yang nilainya bergantung pada jenis pelanggaran. Salah satu contohnya warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000. (Advertotial)
Discussion about this post