TANGERANG, WT – Warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang melayangkan somasi sebagai upaya penolakan pembangunan pusat perniagaan.
Pasalnya, warga setempat mengklaim tanah tersebut telah dimiliki warga RT 01/01, Desa Cikupa selama 60 tahun lebih secara turun temurun. Warga pun langsung bereaksi dengan melayangkan somasi. Selain somasi, warga juga saat ini tengah berupaya melakukan gugatan pengadilan.
Warga Cikupa, Apandi mengaku terkejut saat bangunan milik warga pada Selasa, (9/5/2023) terlihat sejumlah pekerja yang diduga suruhan pengembang merusak saluran air di depan bangunan ruko milik warga. Sehingga penghuni ruko yang lokasinya didepan Jalan Nasional ketakutan. Imbasnya, pengunjung toko sepi tak ada pembeli.
“Ini bagian dari intimidasi, oleh karena itu warga disini akan berjuang untuk mempertahankan haknya, dan somasi telah kami layangkan kepada Kades Cikupa,” katanya pada Jumat, (12/5/2023).
Menurutnya, surat kepada warga untuk segera mengosongkan tempat tinggalnya yang dikayangkan kades Cikupa dinilai telah melanggar aturan. Sebab, sampai saat ini warga telah melakukan upaya hulum dengan melakukan gugatan ke pengadilan.
“Warga sangat menyayangkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikupa, karena telah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana layaknya petugas Pengadilan yang sedang melakukan eksekusi,” terang Apandi.
Tindakan-tindakan tersebut, kata Apandi sudah dialami warga sejak tahun 2021 hingga sekarang. Warga berharap Kades baru yang dilantik tidak meneror warga. Namun, nyatanya sama saja dengan Kades sebelumnya. Padahal, warga telah mencoba dua kali bersurat kepada Bupati Tengerang untuk mendapat perlindungan hukum sekaligus dapat memfasilitasi konflik tersebut.
“Namun, sayangnya hingga saat ini surat warga tidak pernah mendapat respon,” ucapnya.
Warga Cikupa lainnya, Uci Sanusi mengatakan keberatan warga RT 01/01 Desa Cikupa untuk menerima uang kerohiman serta menolak rencana pembangunan pusat perniagaan Cikupa sangat beralasan. Lahan yang notabene sebagai pemukiman yang telah diduduki dan dikuasai selama 60 tahun lebih secara turun temurun merupakan milik warga, dimana alasan tersebut juga didukung dengan bukti-bukti otentik yang dimiliki warga.
Ditegaskan Uci, Pemerintah Desa Cikupa mengklaim lahan yang telah diduduki dan dikuasai warga sebagai tanah kas Desa Cikupa. Hanya saja, warga mempertanyakan kenapa baru di tahun 2021 pihak desa mengklaim sebagai miliknya Desa Cikupa.
“Oleh karena Negara kita adalah Negara berdasarkan hukum, karena masing-masing mengklaim miliknya, maka warga melalui Kuasa Hukumnya telah mendaftarkan gugatan atas objek tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, hal ini agar ada kepastian hukum siapa pemilik yang sah lahan tersebut,” terangnya.
Dengan adanya gugatan tersebut warga, sambung Uci berharap pihak Desa Cikupa untuk menghentikan segala aktifitas termasuk membongkar, membuat got diatas lahan yang sedang disengketakan di pengadilan.
“Kita harus sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Uci. (RAY)
Discussion about this post