• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 3 Februari 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewan Pers Apresiasi Road Map Pembinaan Anggota JMSI

Oleh: Rizki
Sabtu, 11 Maret 2023 / 17:10 WIB
Focus Group Discussion (FGD) JMSI. (IST)

Focus Group Discussion (FGD) JMSI. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG — Dewan Pers mengapresiasi road map yang dikembangkan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) untuk memantau perkembangan anggota organisasi perusahaan pers itu.

Di dalam road map tersebut, JMSI membagi anggota ke dalam empat cluster yang ditandai dengan jumlah bintang.

READ ALSO

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan

Bintang satu diberikan untuk anggota JMSI yang baru sekadar memiliki badan hukum seperti yang disyaratkan dalam UU 40/1999. Lalu bintang dua untuk anggota JMSI yang telah mengikuti proses pendataan di Dewan Pers. Bintang tiga untuk anggota JMSI yang telah terverifikasi secara administrasi oleh Dewan Pers. Terakhir bintang empat, untuk anggota JMSI yang telah terverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers.

Road map tersebut dipresentasikan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa ketika mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang membahas “pedoman penegakan dan perlindungan pers profesional” yang diselenggarakan Dewan Pers di Hotel Margo, Margonda, Depok, Jawa Barat, pada Jumat, (10/3/2023).

Ketika menjelaskan road map tersebut, Teguh membuka halaman anggota.mediasiber.id yang berisi daftar anggota JMSI yang memuat informasi dasar anggota, seperti nama media, nama badan hukum, nama domain, nama penanggung jawab, dan alamat.

Dengan road map ini, ujar Teguh, pengurus JMSI di semua tingkatan mengetahui dengan pasti “beban kerja” dalam membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional.

Teguh menambahkan, dalam peringatan HUT ke-3 JMSI di Medan, Sumatera Utara, bulan Februari lalu, pihaknya juga telah meluncurkan program sertifikasi anggota. Di dalam sertifikat, setiap anggota JMSI mendapatkan QR Code yang harus dimuat di halaman muka (home) media pada posisi yang mudah dilihat oleh pembaca.

Bila dipindai, QR Code ini akan menampilkan informasi mengenai perusahaan pers anggota JMSI, termasuk “jumlah bintang” yang dimilikinya.

QR Code ini, katanya lagi, juga berfungsi untuk menutup penumpang gelap yang mengaku-aku sebagai anggota JMSI.

Di sisi lain, Teguh mengatakan, membantu anggota JMSI menjadi perusahaan pers profesional baru merupakan sebagian dari pekerjaan mewujudkan ekosistem pers profesional. Selain perusahaan pers profesional juga dibutuhkan pekerja pers yang profesional, yakni wartawan menghormati kode etik jurnalistik dan aturan-aturan lainnya.

Adapun karya pers profesional, kata Teguh lagi, adalah resultan dari hasil persenyawaan perusahaan pers profesional dan pekerja pers profesional.

“UU 40/1999 tentang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari kemungkinan abuse of power penguasa. Sementara Kode Etik Jurnalistik untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan abuse of power perusahaan pers. Keduanya harus sama-sama diperhatikan,” tegas Teguh.

Apresiasi terhadap road map JMSI ini disampaikan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dan peserta FGD lainnya baik dari unsur konstituen maupun tenaga ahli dan staf Dewan Pers.

Menurut Asep Setiawan, road map ini dapat dijadikan model bagi organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers lainnya, tentu dengan melakukan modifikasi yang khas.

Apresiasi juga disampaikan mantan anggota Dewan Pers dan mantan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch. Bangun yang hadir sebagai pemateri dalam FGD itu. Katanya, dari road map ini terlihat JMSI dengan serius memikirkan dan melakukan pembinaan anggota menuju ekosistem pers yang sehat dan profesional.

Mewujudkan dan Melindungi Pers Profesional

FGD yang dihadiri unsur konstituen Dewan Pers dan tenaga ahli Dewan Pers khususnya bidang pengaduan dan bidang hukum dibuka oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Sebagai pemateri atau pembicara dalam FGD itu, Dewan Pers mengundang dua wartawan senior, yakni Uni Zulfiani Lubis dan Hendry Ch. Bangun. Keduanya pernah menjadi anggota Dewan Pers.

Draft dokumen yang dibahas dalam FGD tersebut sebetulnya belum memiliki nama resmi. Namun secara informal disebutkan bahwa dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama yang digunakan masyarakat pers nasional dalam membangun ekosistem pers profesional, dan di saat bersamaan menghindarkan perusahaan pers dan pekerja pers terjebak dalam praktik yang biasa disebut “abal-abal” atau jauh dan bahkan menyimpang dari standar pers profesional.

Dalam pemaparannya, baik Uni Lubis maupun Hendry Ch. Bangun merujuk pada peraturan yang sudah ada, baik UU 40/1999 tentang Pers, maupun Peraturan Dewan Pers No. 3/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Uni Lubis mengutip defisini “pers”, “perusahaan pers”, “kantor berita”, dan “wartawan” yang ada di dalam UU 40/1999.

Di dalam UU itu disebutkan bahwa “pers” adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara “perusahaan pers” adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Adapun “kantor berita” adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. Lalu “wartawan” adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Sementara Hendry Ch. Bangun, mengutip aturan di dalam UU 40/1999 mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang sudah dipatok, seperti perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia.

Lalu, berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Perusahaan pers juga diwajibkan mencantumkan nama penanggungjawab dan alamat/nomor kontak, menaati Kode Etik Jurnalistik termasuk melayani hak jawab dan hak koreksi, serta memberi kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan.

Hendry Ch. Bangun juga mengutip Peraturan Dewan Pers No. 3/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers harus memiliki badan hukum berbentuk PT atau bentuk lain yang ditetapkan UU, dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

Perusahaan pers harus memberikan upah 13 kali per tahun setara Upah Minimum Provinsi, memberikan asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan bagi karyawan, memberikan perlindungan hukum, memiliki peraturan perusahaan yang mengatur peningkatan kompetensi, dan membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis.

Juga perlu digarisbawahi bahwa penanggung jawab redaksi harus seorang wartawan yang memiliki jenjang Kompetensi Wartawan Utama.

Pada bagian kedua FGD tersebut, para peserta mulai menyusun draft dokumen untuk dibahas dalam pertemuan berikutnya. Juga disepakati pembentukan kelompok kerja yang bertugas menyempurnakan draft tersebut. (RIZ)

Tags: Dewan persJaringan Media Siber IndonesiaJMSIWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Resmikan Alun-alun Pamulang, Walikota Tangsel: Ruang Interaksi Sosial Masyarakat

Next Post

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Siapkan Paket Buka Puasa Flavours of Ramadan

Related Posts

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO
Nasional

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Oleh: Rizki
Minggu, 1 Februari 2026 / 11:46 WIB
Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan
Nasional

Program Kerja 2026 PGRI Kota Tangerang Disahkan, Fokus Sinergi Pendidikan

Oleh: Rizki
Jumat, 30 Januari 2026 / 13:20 WIB
Prestasi Gemilang SWA RoboKnights, Wakili Indonesia di Ajang Robotik Dunia
Nasional

Prestasi Gemilang SWA RoboKnights, Wakili Indonesia di Ajang Robotik Dunia

Oleh: Rizki
Kamis, 29 Januari 2026 / 20:03 WIB
ALVApipe Dukung Pemulihan Jaringan Air Bersih Pascabencana
Nasional

ALVApipe Dukung Pemulihan Jaringan Air Bersih Pascabencana

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 22:51 WIB
Anak Lemas Belum Tentu Sekadar Kecapekan, Waspadai Gejala Super Flu
Nasional

Anak Lemas Belum Tentu Sekadar Kecapekan, Waspadai Gejala Super Flu

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 16:26 WIB
Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Miom dan Kista Menurut Dokter Spesialis Kandungan Eka Hospital
Nasional

Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Miom dan Kista Menurut Dokter Spesialis Kandungan Eka Hospital

Oleh: Rizki
Selasa, 27 Januari 2026 / 15:37 WIB
Next Post
Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Siapkan Paket Buka Puasa Flavours of Ramadan

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Siapkan Paket Buka Puasa Flavours of Ramadan

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Tiga Bulan Menganggur, Buruh PT SLI Balaraja Harap Pabrik Segera Dibuka Kembali

Tiga Bulan Menganggur, Buruh PT SLI Balaraja Harap Pabrik Segera Dibuka Kembali

Senin, 2 Februari 2026 / 09:43 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Rivera Buka Gol, Kafiatur Balas! Persebaya vs Dewa United Berbagi Poin

Minggu, 1 Februari 2026 / 21:22 WIB
Wawalkot Pilar Ucapkan Selamat ke Dewa United Promosi ke Liga 1, Apa Kabar Persitangsel?

Dewa United Banten Tantang Persebaya di GBT, Riekerink Waspadai Momentum Bajul Ijo

Minggu, 1 Februari 2026 / 13:42 WIB
Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Pengunjung Serbu Rame – Rame Belah Duren di Tangcity Mall

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:54 WIB
Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

Peringati Harlah NU ke-103, Bupati Tangerang Soroti Peran NU di Masyarakat

Minggu, 1 Februari 2026 / 12:37 WIB
Dukung Program Pemkab Tangerang, Paramount Petals Dorong Penurunan Stunting Sepanjang 2025

Dukung Program Pemkab Tangerang, Paramount Petals Dorong Penurunan Stunting Sepanjang 2025

Minggu, 1 Februari 2026 / 11:52 WIB
Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Rampung Fisik, Akses Tol Jakarta–Tangerang KM 25 Masuk Tahap ULF–ULO

Minggu, 1 Februari 2026 / 11:46 WIB
OPPO A6t Series Resmi Hadir di Indonesia, Baterai Jumbo dan Harga Mulai Rp1,9 Jutaan

OPPO A6t Series Resmi Hadir di Indonesia, Baterai Jumbo dan Harga Mulai Rp1,9 Jutaan

Jumat, 30 Januari 2026 / 23:10 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang