TANGERANG-Sebanyak 8.282 buruh yang bekerja di 76 perusahaan di Kota Tangerang, terpaksa dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak Pandemi Covid 19 yang terjadi sejak awal 2020 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Rahmansyah mengatakan bahwa berdasarkan data terakhir, hingga akhir Juni 2020, tercatat ada 54 perusahaan yang terpaksa mem-PHK sebanyak 6.311 karyawan dan 22 perusahaan merumahkan 1.971 pekerjanya, lantaran terhentinya operasional dan produksi pabrik.
“Saat ini semua pihak sedang mengalami masa sulit. Kita (Pemkot Tangerang, red) terus berupaya mencari solusi agar gelombang PHK massal ini tidak terus terjadi,” ujar Rahmansyah saat ditemui di kantornya, Jumat (10/9/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang, Asep Rahmat menjelaskan, terkait gelombang PHK ini pihaknya sudah menerima 95 laporan dari buruh yang meminta dimediasi dengan pihak perusahaan.
“Rata-rata buruh yang melapor meminta kita memanggil pihak perusahaan agar tidak mengabaikan kewajibannya, meskipun saat ini operasional pabrik terhenti karena dampak Covid 19,” kata Asep.
Dari 95 laporan tersebut kata Asep, sebanyak 27 laporan sudah selesai proses mediasi dan Disnaker telah mengeluarkan rekomendasi, anjuran serta ada beberapa perusahaan yang meneken perjanjian bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Sisanya, sebanyak 68 kasus lagi masih dalam proses,” tandasnya. (FEB)



















Discussion about this post