TANGERANG-Dampak virus corona juga dirasakan warga negara asing yang berdomisili di Tangerang. Mereka berbondong mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felusia Sengky Ratna mengatakan, pihaknya kebanjiran melayani saat ini telah ada 700 WNA yang mengajukan permohonan KITAS.
“Kalo rata-rata perhari permohonan itu ada 25 orang dan sampai dengan saat ini sudah melayani sekitar 700 orang untuk izin tinggal keadaan terpaksa,” kata Sengky kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Sengky menjelaskan, permohonan izin tinggal tersebut masih didominasi oleh WNA asal China lalu diikuti dengan WNA asal Korea Selatan. “Di Tangerang didominasi warga negara China kemudian diikuti Korea Selatan,” ujarnya.
Untuk batas waktu perpanjangan KITAS, Sengky menambahkan, dalam keadaan terpaksa WNA dapat diberikan izin tinggal sampai waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, saat ini pandemi Covid-19 masih menghantui ratusan negara di dunia.
“Bahkan dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan izin tinggal keadaan terpaksa, disebutkan bahwa bagi orang asing yang terdampak kebijakan lockdown disuatu negara dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa,” tukasnya. (hisyam)
Discussion about this post