TANGERANG, WT – DPRD Kabupaten menggelar bimbingan teknis (bimtek) atau workshop dengan tema pembahasan KUA PPAS dari sudut kewenangan DPRD yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD tersebut diadakan oleh Sekretariat DPRD yang bekerja sama dengan Universitas Respati Indonesia (URINDO).
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tangerang, Ilham Chair mengatakan bahwa tujuan dari bimtek ini untuk memahami bagaimana peranan DPRD dalam pembahasan KUA PPAS, terlebih dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pemabahasan untuk perubahan dan tahun anggaran 2024.
“Karena di dalam KUA PPAS ini, lah, awal kita akan melangkah, menganggarkan, kemudian melaksanakan apa yang sudah menjadi program-program kegiatan disesuaikan dengan kebutuhkan masyarakat di Kabupaten Tangerang,katanya pada Kamis, (15/6/2023).
Plh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rikie Sapta menjelaskan, rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disusun kepala daerah harus berdasarkan RKPD (target dan kinerja yang tercantum dalam KUA/PPAS) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Mengacu kepada Pasal 16 PP No.12 tahun 2018, pembahasan KUA dan PPAS dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah (KDH) setelah KDH menyampaikan KUA dan PPAS disertai dokumen pendukung.
Kemudian, pembahasan rancangan KUA dilaksanakan oleh Banggar DPRD dan TAPD untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD. Lalu, kebijakan umum APBD tersebut menjadi dasar bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD untuk membahas rancangan PPAS. Selanjutnya, Banggar melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan PPAS melalui rapat DPRD. Setelah melalui itu semua, KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh KDH dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Dalam hal terjadi penambahan kegiatan baru pada KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD, perlu disusun berita acara kesepakatan kepala daerah dengan ketua DPRD. Berdasarkan pasal 343 ayat 2 Permendagri 86 Tahun 2017, penambahan kegiatan baru akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan,” tandasnya. (RIK)
Discussion about this post