• Tentang Kami
  • Contact
Rabu, 22 Juli 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Cegah Wabah Corona, Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran Pegawai Kerja di Rumah

Oleh: Rizki
Sabtu, 21 Maret 2020 / 19:35 WIB
Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar. (IST)

Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG-Upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran perihal penyesuaian sistem kerja ASN dilingkup Pemkab Kabupaten Tangerang.

Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus di lingkungan instansi pemerintah.

READ ALSO

Masuki Tahap Uji, Selangkah Lagi Akses Tol Langsung KM 25 Beroperasi

Antisipasi Dampak Asap TPA Jatiwaringin, Indah Kiat Tangerang Salurkan 35 Ribu Masker

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan Surat edaran tersebut bernomor 443.2/1075-Bag.Um tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pan RB penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan coronavirus di Kabupaten Tangerang.

A. Prinsip utama penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah

1. memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa
2. dilaksanakan sesuai dengan standar pencegahan penularan coronavirus yaitu perangkat daerah yang memberikan pelayanan bersifat administratif sebelum dilakukan penyerahan berkas kepada petugas, pengunjung diwajibkan pengukuran suhu tubuh dengan alat pengukur suhu tubuh serta cuci tangan dengan air mengalir dengan sabun antiseptik yang disediakan atau hand sanitizer, petugas menerima berkas wajib menggunakan masker kesehatan

B. penyelenggaraan penyesuaian sistem kerja dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. pegawai yang dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah tempat tinggal atau work from home adalah :

a. Pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan ke luar negeri dalam 14 Hari kalender
b. pegawai yang kondisi kesehatan keluarganya dalam status pemantauan atau diduga terjangkit coronavirus
c. pegawai yang dalam kondisi sakit
d. pegawai yang lingkungannya terdampak coronavirus
e. Pegawai wanita yang sedang hamil dan menyusui
f. Bagi wanita yang mempunyai anak balita dan usia sekolah dasar
g. Pegawai dengan domisili di luar wilayah kabupaten Tangerang

2. pegawai yang wajib masuk itu pejabat pimpinan tinggi Pratama administrator Camat Lurah dan pegawai pada dinas kesehatan dpmptsp RSUD Puskesmas BPBD Satpol PP Dishub disdukcapil petugas kebersihan dan lapangan.
3. pengaturan pegawai dalam jabatan pengawas dan pelaksana yang dapat bekerja di rumah diserahkan kepada kepala OPD masing-masing tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan operasional organisasi yang ditetapkan dengan surat perintah.
4. atasan langsung wajib memantau kinerja pegawai yang bekerja di rumah melalui aplikasi si pendekar
5. kewajiban pegawai yang bekerja di rumah
a.Melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya dengan melaporkan hasil pekerjaan melalui si pendekar
b. Mengaktifkan alat komunikasi dan fungsi layanan lokasi
c. tetap berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak izin pimpinan
d. pegawai yang melaksanakan tugas di rumah tetapi tidak berada di rumah dan tidak melapor kepada pimpinan maka dikenakan sanksi pelanggaran disiplin sesuai peraturan yang berlaku
e. Apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh pimpinan maka Wajib hadir
6. pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dirumah tetap mendapatkan TPBK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
7. Dalam hal menyelenggarakan rapat atau kegiatan lain agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat atau Social distensi
8. Menunda atau membatalkan perjalanan dinas atau kunjungan kerja dalam dan luar negeri serta tidak menerima kunjungan kerja

9. Menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya perumusan banyak orang sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindak kewaspadaan dan pencegahan penularan korona

10. seluruh ASN agar menghindari kontak fisik dan menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan Membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat

Menurut Zaki pegawai yang dapat melaksanakan kerja dirumah diantaranya wanita hamil dan menyusui, pegawai wanita yang memiliki balita dan anak sekolah, pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan keluar negeri dalam 14 hari, pegawai yang keluarganya dinyatakan orang dalam pengawasan (ODP), pegawai dalam kondisi sakit.

“Pengaturan pegawai jabatan pengawas dan pelaksana untuk bekerja di rumah diserahkan kepada OPD masing-masing dengan pertimbangan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Surat edaran ini mulai berlaku tanggal 18 Maret sampai dengan 30 Maret 2020,” terang Zaki.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hendar Herawan mengungkapkan pegawai yang wajib masuk kerja itu pejabat pimpinan tinggi Pratama, administrator, Camat, Lurah, dan pegawai pada dinas kesehatan, DPMPTSP, RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, petugas kebersihan serta petugas lapangan pekerjaan umum.

“Pegawai yang melaksanakan kerja dirumah harus mendapatkan pengawasan dari atasannya langsung melalui sistem Pendekar, dan mengaktifkan alat komunikasi, dan apabila diminta hadir maka wajib masuk,” tutup Hendar. (RAY)

Tags: Berita Kabupaten TangerangBerita TangerangVirus CoronaZaki Iskandar

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Cegah Covid-19, Gedung Sekolah Milik Yayasan Soebono Mantofani Disemprot Disinfektan

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Begini Praktek Sekolah Online di SWA

Related Posts

Masuki Tahap Uji, Selangkah Lagi Akses Tol Langsung KM 25 Beroperasi
Kabupaten Tangerang

Masuki Tahap Uji, Selangkah Lagi Akses Tol Langsung KM 25 Beroperasi

Oleh: Rizki
Selasa, 21 Juli 2026 / 08:28 WIB
Antisipasi Dampak Asap TPA Jatiwaringin, Indah Kiat Tangerang Salurkan 35 Ribu Masker
Kabupaten Tangerang

Antisipasi Dampak Asap TPA Jatiwaringin, Indah Kiat Tangerang Salurkan 35 Ribu Masker

Oleh: Rizki
Rabu, 8 Juli 2026 / 22:13 WIB
Kunjungi Pasar Rakyat Alam Bambu Ciakar, Wabup Intan Nurul Hikmah Dorong Kebangkitan UMKM Desa
Kabupaten Tangerang

Kunjungi Pasar Rakyat Alam Bambu Ciakar, Wabup Intan Nurul Hikmah Dorong Kebangkitan UMKM Desa

Oleh: Rizki
Minggu, 5 Juli 2026 / 21:19 WIB
Pantauan Teknologi Thermal: Titik Panas TPA Jatiwaringin Tangerang Anjlok Drastis!
Kabupaten Tangerang

Pantauan Teknologi Thermal: Titik Panas TPA Jatiwaringin Tangerang Anjlok Drastis!

Oleh: Rizki
Minggu, 5 Juli 2026 / 21:12 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin: Relawan Siagakan Posko Darurat hingga Masa Tanggap Darurat Selesai
Kabupaten Tangerang

Kebakaran TPA Jatiwaringin: Relawan Siagakan Posko Darurat hingga Masa Tanggap Darurat Selesai

Oleh: Rizki
Jumat, 3 Juli 2026 / 18:25 WIB
Penyegaran Organisasi, Kapolresta Tangerang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat dan Kapolsek
Kabupaten Tangerang

Penyegaran Organisasi, Kapolresta Tangerang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat dan Kapolsek

Oleh: Rizki
Kamis, 2 Juli 2026 / 13:07 WIB
Next Post
Cegah Penyebaran Covid-19, Begini Praktek Sekolah Online di SWA

Cegah Penyebaran Covid-19, Begini Praktek Sekolah Online di SWA

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Cari Hotel Murah di Serpong? Starlet Hotel Tawarkan Promo Flash Sale Weekday

Cari Hotel Murah di Serpong? Starlet Hotel Tawarkan Promo Flash Sale Weekday

Selasa, 21 Juli 2026 / 15:00 WIB
Kylian Mbappe Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

Selasa, 21 Juli 2026 / 08:59 WIB
Jadi Magnet Inovasi dan Ekonomi Baru, D-HUB SEZ BSD City Catat Investasi Rp1,4 Triliun

Jadi Magnet Inovasi dan Ekonomi Baru, D-HUB SEZ BSD City Catat Investasi Rp1,4 Triliun

Selasa, 21 Juli 2026 / 08:52 WIB
Dukung Pengurangan Sampah ke TPA, IKPP Tangerang Kenalkan Teknologi Biopori dan TEBA

Dukung Pengurangan Sampah ke TPA, IKPP Tangerang Kenalkan Teknologi Biopori dan TEBA

Selasa, 21 Juli 2026 / 08:43 WIB
Liburan dan Business Trip Lebih Hemat, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Promo Stay 2 Pay 1

Liburan dan Business Trip Lebih Hemat, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Promo Stay 2 Pay 1

Selasa, 21 Juli 2026 / 08:36 WIB
Masuki Tahap Uji, Selangkah Lagi Akses Tol Langsung KM 25 Beroperasi

Masuki Tahap Uji, Selangkah Lagi Akses Tol Langsung KM 25 Beroperasi

Selasa, 21 Juli 2026 / 08:28 WIB
Alam Sutera Rilis RUMI @ Cluster Aruna untuk Keluarga Modern

Alam Sutera Rilis RUMI @ Cluster Aruna untuk Keluarga Modern

Kamis, 16 Juli 2026 / 23:39 WIB
Wujudkan Pernikahan Impian di Gading Serpong, Paket Hemat Fasilitas Lengkap dari Vega Hotel

Wujudkan Pernikahan Impian di Gading Serpong, Paket Hemat Fasilitas Lengkap dari Vega Hotel

Kamis, 16 Juli 2026 / 23:30 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang