TANGERANG, WT – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri sekaligus menyaksikan langsung pelaksanaan sidang isbat nikah bagi 40 pasangan di Aula Kantor Kecamatan Pakuhaji pada Jumat, (18/7/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Milad Emas Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta wujud nyata kolaborasi antara lembaga keagamaan dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan sosial dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan pelaksanaan isbat nikah ini merupakan hasil sinergi antara MUI, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama. Ia pun memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini saya hadir dalam rangka Milad ke-50 MUI sekaligus menyaksikan langsung sidang isbat nikah bagi 40 pasangan. Ini sangat penting, karena membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan yang selama ini belum tercatat secara resmi,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan program serupa akan digelar di kecamatan-kecamatan lainnya, guna mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen pernikahan tanpa harus datang ke Tigaraksa atau kantor Kementerian Agama. “Kami akan melakukan jemput bola bersama instansi terkait, agar masyarakat bisa mendapatkan surat nikah resmi dan diakui negara,” jelasnya.
Menurutnya, legalitas pernikahan tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga sangat penting bagi anak-anak mereka, khususnya dalam pengurusan akta kelahiran dan dokumen administratif lainnya.
“Ada pasangan yang sudah menikah puluhan tahun, bahkan tadi saya temui ada yang sudah berusia 60 tahun dan baru mendapatkan surat nikah hari ini. Ini menunjukkan bahwa layanan seperti ini sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan MUI Pusat, Rofiqul Umam, menilai sidang isbat nikah ini sebagai bentuk kepedulian MUI terhadap penyelesaian persoalan hukum keluarga di masyarakat.
“Program ini tidak hanya penting untuk pasangan suami istri, tetapi juga untuk anak-anak mereka dalam memperoleh akta kelahiran, serta untuk keperluan administratif seperti ibadah haji, umrah, dan lainnya,” tandasnya. (RIK)















Discussion about this post