TANGERANG, WT – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Ciledug mengamankan minuman keras di salah satu toko plastik di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan pada Sabtu, (8/3/2025).
Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 86 botol minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran yang siap edar.
“Pedagang menggunakan modus kamuflase dengan menutupi tempat penyimpanan miras menggunakan tumpukan mika dan plastik di etalase depan,” ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan, tanpa gangguan dari tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
“Pengaruh alkohol sangat berbahaya, terutama jika dikonsumsi oleh remaja. Hal ini dapat menyebabkan mereka kehilangan kendali diri dan bertindak di luar batas kewajaran,” lanjutnya.
Seluruh barang bukti hasil penyitaan akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pedagang yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk efek jera.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Agung. (KEY)
Discussion about this post