TANGERANG-Sebanyak 160 ribu batang rokok ilegal diamankan petugas bea cukai Tangerang. Selain mengamankan barang bukti, petugas bea cukai juga menangkap pelaku berinisial M.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan ribu batang rokok tersebut hendak ditimbun di salah satu gudang di kecamatan Cisoka, rokok dengan merk dagang Djaran Goyang, Laris Brow, GLS Sport menthol tersebut rencananya oleh pelaku akan dijual eceran ke warung-warung.
Menerima informasi tersebut petugas bea dan cukai langsung menangkap pelaku berikut barang bukti 160 ribu batang rokok ilegal.
“Kami mengamankan pelaku berinisial M berikut barang bukti 160 ribu rokok ilegal,” kata Kepala Bea Cukai Tangerang Aris Sudarminto di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10/2019).
Aris yang didampingi kepala kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang Zulbahri mengatakan, penangkapakan pelaku tersebut saat petugas patroli bea cukai melakukan patroli pada 5 September lalu. Saat itu pelaku membawa 48 bal rokok dengan gerak geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku dan barang bukti.
Kasus yang ditangani bea cukai tersebut, kata Aris, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dari hasil penyelidikan tersebut, seluruh merk dagang tersebut tidak terdaftar di aplikasi bea cukai dan pita yang didalam kemasan rokok tersebut, merupakan pita cukai palsu.
“Pelaku akan kami ancam dengan hukuman lima tahun penjara, dengan pasal 54 dan atau pasal 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai,” terangnya.
Sementara Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Zulbahri mengatakan, kasus pengedaran rokok ilegal ini sudah memasuki tahap 2 dan berkas perkaranya sudah lengkap dan lokus kejadian penanganan perkara tahap keduanya di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
“Tahap kedua di Kejari Kabupaten Tangerang, dan lokus perkaranya juga di wilayah Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (Yat)



















Discussion about this post