TANGERANG, WT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran terkait Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Pemerintah Kota Tangerang pada 9 September 2024. Dengan demikian, penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran dalam kunjungan tersebut secara resmi dihentikan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang ada, kegiatan tersebut merupakan acara resmi yang bersifat kelembagaan dan kedinasan.
“Dari Surat Tugas DPR RI, rombongan yang hadir merupakan Badan Urusan Rumah Tangga DPR yang terdiri dari anggota lintas fraksi dan komisi. Kegiatan di Puspem Tangerang tersebut adalah ajang penyaluran aspirasi daerah kepada DPR RI,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, (10/10/2024).
Terkait kehadiran salah satu bakal calon Wakil Gubernur Banten di acara tersebut, Komarullah menegaskan calon tersebut hadir dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua BURT DPR. Meskipun ia sudah mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, anggota DPR yang mencalonkan diri baru diwajibkan mundur sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
“Saudara Dimyati hadir pada 9 September 2024 bersama rombongan DPR RI. Sementara penetapan calon oleh KPU Banten baru dilakukan pada 22 September 2024. Jadi pada saat acara tersebut, Dimyati masih bertugas sebagai anggota DPR RI,” lanjut Komarullah.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran OPD, camat, dan Forkopimda dalam acara tersebut merupakan bagian dari kegiatan kedinasan yang diatur oleh Pemkot Tangerang untuk menyambut kunjungan BURT DPR. (KEY)



















Discussion about this post