TANGERANG, WT – Pemkab Tangerang terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sektor perpajakan. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Curug pada Rabu, (21/5/2025).
Bupati Maesyal menyampaikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang terus melakukan inovasi dan strategi guna meningkatkan penerimaan daerah. “Terima kasih kepada Bapenda yang telah bekerja keras. Sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kini menjadi kontributor utama bagi PAD Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Menurutnya, dana opsen yang berasal dari pajak masyarakat akan dialokasikan untuk berbagai sektor krusial seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga pelayanan publik lainnya.
“Setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan merata. Semua warga memiliki peran penting dalam pembangunan daerah,” tegas Bupati.
Ia juga menyoroti kebijakan insentif penghapusan tunggakan pajak yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025. Kebijakan ini dianggap sangat membantu masyarakat sekaligus menjadi solusi atas aspirasi yang selama ini disuarakan.
“Cukup bayar pajak tahun 2025, maka semua tunggakan sebelumnya akan dihapus tanpa denda atau sanksi. Ini adalah bentuk kepedulian Gubernur terhadap kondisi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, memaparkan hingga saat ini realisasi Opsen PKB dan BBNKB telah mencapai Rp222,3 miliar. Rinciannya, kontribusi dari Opsen PKB mencapai Rp136,4 miliar, sedangkan dari BBNKB sebesar Rp85,8 miliar.
“Ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Banten serta kerja sama berbagai pihak dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat melalui sosialisasi yang masif di setiap kecamatan,” jelas Slamet.
Ia menegaskan bahwa peran serta masyarakat dalam membayar pajak daerah sangat penting demi kelangsungan pembangunan yang merata. Ia juga mendorong warga untuk memanfaatkan program insentif pajak yang berlaku hingga 30 Juni 2025 dan terus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan. (RIK)



















Discussion about this post