TANGERANG, WT – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tangerang, Pemkab Tangerang secara resmi meluncurkan layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Admindukcapil) di seluruh kantor kecamatan.
Inisiatif ini merupakan realisasi program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peluncuran perdana layanan ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Tangerang di Kecamatan Cikupa pada Kamis, 10 April 2025.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa layanan Admindukcapil seperti pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya kini dapat diakses langsung di kantor kecamatan. Langkah ini merupakan bentuk pendelegasian wewenang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa ke tingkat kecamatan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus 24 jenis layanan kependudukan sesuai dengan domisili masing-masing, tanpa perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil pusat.
“Mulai saat ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Disdukcapil Tigaraksa. Seluruh layanan sudah tersedia di kecamatan. Bahkan, jika dokumen belum selesai saat warga pulang, petugas kami akan mengantarkannya langsung ke rumah. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati Maesyal Rasyid.
Ia menjelaskan seluruh layanan Admindukcapil ini diberikan secara cuma-cuma, tanpa biaya apapun. Bupati mengimbau seluruh petugas pelayanan untuk tetap bersemangat, bersikap humanis, dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat saat melayani.
“Kami berpesan kepada seluruh petugas pelayanan untuk terus bersemangat dan selalu tersenyum dalam melayani masyarakat. Jangan sampai ada pungutan liar dalam bentuk apapun, kecuali memang diatur oleh peraturan yang berlaku,” ujarnya, seraya meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci dalam meningkatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akurat. Dengan diluncurkannya layanan ini, diharapkan pengurusan administrasi kependudukan yang selama ini terpusat di Tigaraksa, terutama pencetakan KTP elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan layanan lainnya, dapat dilakukan di setiap kecamatan di Kabupaten Tangerang.
“Pelayanan ini juga didukung oleh sistem digital melalui aplikasi layanan publik. Masyarakat dapat memanfaatkan platform daring untuk mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran, hingga memantau perkembangan proses dokumen mereka,” jelasnya. (RIK)



















Discussion about this post