TANGERANG, WT – Teknik pembuatan alat musik tradisional Tehyan, yang merupakan instrumen inti dari kesenian Gambang Kromong, kini selangkah lebih dekat menuju pengakuan tertinggi. Keterampilan kerajinan yang merepresentasikan akulturasi budaya Tionghoa Benteng di Tangerang ini secara resmi melaju ke tahap sidang penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional 2025..
Pengusulan Tehyan ini merupakan bagian dari upaya Provinsi Banten untuk mendaftarkan lima warisan budaya lokal ke tingkat nasional tahun ini. Tehyan sendiri memiliki nilai historis dan kultural yang tak ternilai, menjadikannya penanda penting bagi identitas Tionghoa Benteng, khususnya di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan bahwa proses pengusulan ini telah melalui tahapan yang panjang dan ketat. Dimulai dari pengumpulan data akademik yang komprehensif oleh tim ahli di daerah, hingga melewati kurasi dan seleksi ketat di tingkat provinsi sebelum akhirnya diajukan ke sidang nasional.
Boyke Urif Hermawan menegaskan bahwa Tehyan, sebagai simbol akulturasi yang unik dan instrumen kunci Gambang Kromong, harus mendapatkan perlindungan negara. Keahlian dalam membuatnya merepresentasikan keterampilan kerajinan tradisional yang sangat berharga dan menjadi identitas kultural Kota Tangerang yang patut dibanggakan.
“Kami berharap, bahwa status WBTb Nasional ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin kelestarian Tehyan, sekaligus memicu regenerasi perajin dan memperkuat sektor pariwisata budaya di Kota Tangerang,” sambungnya, menyoroti manfaat jangka panjang dari penetapan ini.
Pihak Disbudpar juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kota Tangerang, untuk terus menyebarkan informasi dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian ini. “Dukungan dari masyarakat adalah energi utama kami dalam menjaga warisan budaya berharga ini,” tutup Boyke, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam konservasi budaya. (KEY)
Discussion about this post