TANGERANG, WT – Langkah masif penanaman mangrove di sepanjang kawasan pesisir utara Tangerang terus digalakkan oleh Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung). Aksi ini menjadi strategi mitigasi bencana berbasis ekosistem untuk menghadapi risiko gempa megathrust dan ancaman tsunami dari zona seismic gap.
Koordinator Kalung sekaligus Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus, menegaskan bahwa ekosistem mangrove berfungsi sebagai green belt atau sabuk hijau alami yang ampuh meredam kekuatan gelombang laut serta menahan laju arus saat terjadi bencana.
“Hutan lindung harus kita jaga agar tidak dialihfungsikan, serta aksi penanaman mangrove wajib terus ditingkatkan. Keberadaan mangrove menjadi benteng alami yang mampu menyerap energi gelombang untuk melindungi kawasan pesisir dari dampak megathrust dan tsunami,” ujar Ade Yunus, Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan bahwa program restorasi kawasan pesisir bukan sekadar agenda jangka pendek, melainkan langkah krusial demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta keselamatan masyarakat nelayan di pesisir utara Tangerang.
“Upaya menekan risiko bencana membutuhkan tindakan nyata yang berkesinambungan. Kuncinya ada pada perlindungan hutan lindung serta konsistensi dalam menanam dan merawat mangrove,” tegasnya.Kewaspadaan ini selaras dengan peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai dua titik megathrust di Indonesia yang berada dalam kondisi seismic gap—yakni Megathrust Selat Sunda yang belum melepaskan energi besar sejak 1757 dan Mentawai-Siberut sejak 1797.
Seismic gap merupakan wilayah geologis yang menyimpan potensi energi sangat besar karena sudah tidak mengalami gempa berskala besar dalam waktu yang lama. BMKG meluruskan bahwa narasi “tinggal menunggu waktu” kerap kali disalahartikan oleh publik.
BMKG mengklarifikasi bahwa istilah tersebut merujuk pada potensi pelepasan energi secara ilmiah berdasarkan akumulasi data histori dan geologi, bukan sebuah ramalan bahwa gempa akan terjadi dalam waktu dekat.
Melalui rilis resminya, BMKG menekankan bahwa penyampaian informasi mengenai seismic gap bertujuan untuk membangun kesiapsiagaan masyarakat serta pemangku kepentingan, bukan untuk memicu rasa cemas atau kepanikan umum. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 31 Tahun 2009, di mana BMKG bertugas dalam pengamatan, pengelolaan data, serta penyebaran informasi terkait gempa bumi dan tsunami secara terukur. (RIK)
















Discussion about this post