TANGERANG, WT – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, pemerintah kota kembali membuka ruang bagi warganya untuk memperoleh kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), program Isbat Nikah Gratis Tahun 2026 resmi dibuka untuk masyarakat.
Program ini merupakan kolaborasi antara DP3AP2KB, Pengadilan Agama Kota Tangerang, dan Kementerian Agama Kota Tangerang. Tujuannya sederhana namun penting: memberikan legalitas perkawinan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi di negara.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menegaskan layanan ini benar-benar dapat diikuti tanpa biaya. “Kami ingin memastikan bahwa aspek legalitas pernikahan bisa diakses oleh seluruh warga tanpa terkendala biaya. Program ini sepenuhnya gratis,” ujarnya.
Tihar menjelaskan, pasangan yang pernikahannya telah berlangsung secara agama namun belum memiliki akta nikah dapat mendaftar melalui kantor kecamatan masing-masing. Melalui program ini, mereka diharapkan memperoleh kejelasan identitas hukum serta perlindungan yang melekat pada status pernikahan yang sah secara negara.
Pendaftaran dibuka hingga 20 Desember 2025 dan kuotanya dibatasi untuk 208 pasangan. Karena jumlahnya terbatas, masyarakat diimbau segera melengkapi persyaratan dan melakukan pendaftaran sebelum kuota penuh.
Persyaratan Pendaftaran Isbat Nikah Gratis 2026
Mengisi formulir dan surat permohonan isbat nikah.
Fotokopi KTP suami dan istri.
Fotokopi Surat Keterangan Suami Istri dari kelurahan.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi KTP dua orang saksi.
Jika pernah bercerai hidup: melampirkan akta cerai.
Jika pasangan meninggal: melampirkan akta atau surat kematian.
(Tanggal akta cerai atau surat kematian harus lebih dahulu daripada tanggal pernikahan saat ini.)
Program Isbat Nikah Gratis ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah Kota Tangerang terhadap keluarga-keluarga yang membutuhkan pengesahan pernikahan agar hak-hak administratif mereka terlindungi. Melalui langkah ini, pemerintah berharap setiap pasangan dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan lebih tenang dan memiliki legalitas yang sah. (KEY)



















Discussion about this post