SERANG, WT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Banten bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengambil langkah nyata dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan yang ditandatangani pada 4 Agustus 2025. Kedua institusi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan Program Desa Binaan untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Banten. Prosesi penandatanganan berlangsung di Mako Polda Banten pada Rabu, (19/11/2025).
Sebagai wujud sinergi di tingkat daerah, PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, dan Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki. Kerja sama ini menjadi tindak lanjut operasional dari komitmen nasional dalam memperkuat pencegahan kejahatan lintas negara.
“Hari ini kita merealisasikan komitmen nasional dalam bentuk aksi nyata di daerah. Desa Binaan menjadi instrumen strategis dalam menjalankan ruang lingkup MoU, terutama terkait pencegahan kejahatan lintas negara dan pertukaran data. Melalui desa binaan, kita memperkuat lapisan pertahanan terdepan dari ancaman TPPO dan TPPM,” jelasnya Felucia.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, turut menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam memperkuat upaya penegakan hukum. Ia menilai sinergi antara Polri dan Imigrasi merupakan kebutuhan untuk menghadapi kejahatan lintas batas yang semakin kompleks. “PKS ini akan menjadi pedoman operasional, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana bersama. Dengan langkah ini, kami optimistis efektivitas pemberantasan TPPO dan TPPM di Banten akan meningkat signifikan,” tegasnya.
Ruang lingkup kerja sama yang dimuat dalam PKS ini mengacu pada MoU antara Kapolri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan serta penegakan hukum tindak pidana lintas negara, koordinasi kepolisian khusus dan penyidik PNS, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia serta penggunaan fasilitas secara bersama-sama.
Melalui implementasi PKS ini, Program Desa Binaan Imigrasi akan lebih dioptimalkan sebagai mekanisme pencegahan sekaligus sistem peringatan dini (early warning) terhadap potensi terjadinya TPPO dan TPPM di Provinsi Banten. (RED)



















Discussion about this post