• Tentang Kami
  • Contact
Sabtu, 9 Mei 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Imigrasi Tangerang Tetapkan Lima WNA Nigeria Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian

Oleh: Rizki
Kamis, 13 November 2025 / 13:54 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang secara resmi menetapkan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Keimigrasian.

Kelima tersangka berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI diduga kuat melakukan pelanggaran karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa/izin tinggal yang sah dan masih berlaku, sehingga keberadaan mereka di Indonesia dinyatakan ilegal.

READ ALSO

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kelima WNA Nigeria tersebut diamankan dari hasil Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di bawah kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi. Para tersangka diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman sanksi atas perbuatan kelima tersangka tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Komitmen Penegakan Hukum Imigrasi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menyampaikan penindakan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang akan terus memperkuat langkah pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Tangerang, guna memastikan dipatuhinya peraturan perundang-undangan,” tegas Felucia Sengky Ratna.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat, meliputi Validasi Status Kewarganegaraan dari Kedutaan, Penarikan data Izin Tinggal dan Data Perlintasan dari Database Keimigrasian, serta pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, tiga orang Ahli Teknis Keimigrasian dan satu orang Ahli Hukum Keimigrasian.

Felucia Sengky Ratna juga menegaskan kesiapan Imigrasi untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap Warga Negara Asing yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan orang asing di Indonesia wajib sesuai ketentuan hukum serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (KEY)

Tags: BantenImigrasi Kelas I Khusus TangerangKabupaten TangerangKantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI TangerangKepala Kanwil Imigrasi Banten Felucia Sengky RatnaOperasi Wirawaspada Pengawasan KeimigrasianPelanggaran Pasal 119 UU KeimigrasianPenangkapan WNA ilegal di TangerangSanksi pidana WNA overstayTangerangTindak Pidana KeimigrasianWNA Nigeria tersangkaWNA overstayWNA tanpa dokumen sah di Indonesia

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Harumkan Nama Indonesia, Dokter Eka Hospital Dianugerahi Penghargaan Bergengsi di Asia

Next Post

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Related Posts

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat
Banten

HUT ke-27 Kota Cilegon, Eka Hospital Wakafkan 1.000 Al-Qur’an untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 19:28 WIB
Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan
Banten

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Oleh: Rizki
Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun
Banten

PT Indah Kiat Tangerang Sabet Penghargaan K3, Bukti Konsistensi Selama 15 Tahun

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:55 WIB
Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping
Banten

Slamet Supriyanto Kembali Pimpin IHKA Banten, Targetkan Penguatan Kompetensi Housekeeping

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 23:50 WIB
BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah
Banten

BPSK WKP 1 Banten Selesaikan Kasus Masputing Residence, 10 Warga Dapat Kepastian Hak Tanah

Oleh: Rizki
Sabtu, 18 April 2026 / 22:23 WIB
Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten
Banten

Bangun Lapangan hingga Sanitasi, Kolaborasi Grup Astra Perkuat Ekosistem Pendidikan di Banten

Oleh: Rizki
Kamis, 2 April 2026 / 14:16 WIB
Next Post
Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Sambut Anniversary ke-20, Paramount Enterprise Tebar Hadiah Mobil Listrik hingga iPhone 17 Pro

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:18 WIB
Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Tiga Poin Jadi Harga Mati, Persita Incar Rekor Musim Saat Hadapi Persijap

Jumat, 8 Mei 2026 / 17:05 WIB
Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Pekan Krusial BRI Super League 2025/26, El Clasico Persija vs Persib Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:10 WIB
Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Sachrudin Apresiasi Renovasi Masjid di Aceh, Jadi Simbol Kepedulian Warga Kota Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 / 23:02 WIB
Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Dorong Konsumen Lebih Cerdas, Disperindagkopukm Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas

Kamis, 7 Mei 2026 / 22:55 WIB
Kampus atau Kantin Negara? Ketika Skripsi Kalah Sama Sendok Nasi

Kampus atau Kantin Negara? Ketika Skripsi Kalah Sama Sendok Nasi

Kamis, 7 Mei 2026 / 17:04 WIB
Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen

Persiapan Musim Kemarau, AZKO Pondok Cabe Hadirkan Promo Penyejuk dan Penjernih Udara hingga Diskon 50 Persen

Kamis, 7 Mei 2026 / 10:28 WIB
Ramada by Wyndham Serpong Hadirkan Program 24 Hour Staycation, Tamu Bisa Menginap Lebih Fleksibel

ARYADUTA Lippo Village Perkenalkan Cita Rasa Tradisional Lewat Kampanye Sapta Rasa 2026

Kamis, 7 Mei 2026 / 09:51 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang