• Tentang Kami
  • Contact
Kamis, 13 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Banten

Imigrasi Tangerang Tetapkan Lima WNA Nigeria Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian

Oleh: Rizki
Kamis, 13 November 2025 / 13:54 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang secara resmi menetapkan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Keimigrasian.

Kelima tersangka berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI diduga kuat melakukan pelanggaran karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa/izin tinggal yang sah dan masih berlaku, sehingga keberadaan mereka di Indonesia dinyatakan ilegal.

READ ALSO

Intelijen Kejaksaan Siap Tindak Oknum LSM Pemeras Pejabat di Banten

Imigrasi Banten Gelar FGD Perkuat Peran Desa Binaan dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kelima WNA Nigeria tersebut diamankan dari hasil Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di bawah kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi. Para tersangka diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman sanksi atas perbuatan kelima tersangka tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Komitmen Penegakan Hukum Imigrasi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menyampaikan penindakan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang akan terus memperkuat langkah pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Tangerang, guna memastikan dipatuhinya peraturan perundang-undangan,” tegas Felucia Sengky Ratna.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat, meliputi Validasi Status Kewarganegaraan dari Kedutaan, Penarikan data Izin Tinggal dan Data Perlintasan dari Database Keimigrasian, serta pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, tiga orang Ahli Teknis Keimigrasian dan satu orang Ahli Hukum Keimigrasian.

Felucia Sengky Ratna juga menegaskan kesiapan Imigrasi untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap Warga Negara Asing yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan orang asing di Indonesia wajib sesuai ketentuan hukum serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (KEY)

Tags: BantenImigrasi Kelas I Khusus TangerangKabupaten TangerangKantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI TangerangKepala Kanwil Imigrasi Banten Felucia Sengky RatnaOperasi Wirawaspada Pengawasan KeimigrasianPelanggaran Pasal 119 UU KeimigrasianPenangkapan WNA ilegal di TangerangSanksi pidana WNA overstayTangerangTindak Pidana KeimigrasianWNA Nigeria tersangkaWNA overstayWNA tanpa dokumen sah di Indonesia

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Harumkan Nama Indonesia, Dokter Eka Hospital Dianugerahi Penghargaan Bergengsi di Asia

Next Post

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Related Posts

Intelijen Kejaksaan Siap Tindak Oknum LSM Pemeras Pejabat di Banten
Banten

Intelijen Kejaksaan Siap Tindak Oknum LSM Pemeras Pejabat di Banten

Oleh: Rizki
Selasa, 11 November 2025 / 20:27 WIB
Imigrasi Banten Gelar FGD Perkuat Peran Desa Binaan dalam Pencegahan TPPO dan TPPM
Banten

Imigrasi Banten Gelar FGD Perkuat Peran Desa Binaan dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Oleh: Rizki
Selasa, 11 November 2025 / 13:36 WIB
Dialog Kebangsaan GP Ansor Lebak: Refleksi Semangat Kepahlawanan di Era Modern
Banten

Dialog Kebangsaan GP Ansor Lebak: Refleksi Semangat Kepahlawanan di Era Modern

Oleh: Rizki
Senin, 10 November 2025 / 17:22 WIB
Gubernur Andra Soni Pimpin Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2025 di TMP Ciceri
Banten

Gubernur Andra Soni Pimpin Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2025 di TMP Ciceri

Oleh: Rizki
Senin, 10 November 2025 / 17:00 WIB
Imigrasi Banten Transformasikan Desa Pulo Panjang Jadi Desa Percontohan Pencegahan TPPO dan TPPM
Banten

Imigrasi Banten Transformasikan Desa Pulo Panjang Jadi Desa Percontohan Pencegahan TPPO dan TPPM

Oleh: Rizki
Senin, 10 November 2025 / 14:56 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin
Banten

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
Next Post
Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Discussion about this post



WARTA TERKINI

SAA 2025, 633 Mahasiswa Berprestasi UIN Jakarta Raih Penghargaan Nasional dan Internasional

SAA 2025, 633 Mahasiswa Berprestasi UIN Jakarta Raih Penghargaan Nasional dan Internasional

Kamis, 13 November 2025 / 16:20 WIB
Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Dukung Tumbuh Kembang Anak, Alfamidi Sediakan Layanan Imunisasi hingga PMT Gratis di Seluruh Gerai

Kamis, 13 November 2025 / 14:11 WIB
Imigrasi Tangerang Tetapkan Lima WNA Nigeria Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian

Imigrasi Tangerang Tetapkan Lima WNA Nigeria Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian

Kamis, 13 November 2025 / 13:54 WIB
Harumkan Nama Indonesia, Dokter Eka Hospital Dianugerahi Penghargaan Bergengsi di Asia

Harumkan Nama Indonesia, Dokter Eka Hospital Dianugerahi Penghargaan Bergengsi di Asia

Rabu, 12 November 2025 / 17:05 WIB
LBH Tangerang Buka Layanan Pengaduan Korban Bullying

LBH Tangerang Buka Layanan Pengaduan Korban Bullying

Rabu, 12 November 2025 / 11:23 WIB
Dari Singapura, Indonesia Gaungkan Perlindungan Pekerja Migran dan Perang Melawan TPPO

Dari Singapura, Indonesia Gaungkan Perlindungan Pekerja Migran dan Perang Melawan TPPO

Selasa, 11 November 2025 / 21:10 WIB
Intelijen Kejaksaan Siap Tindak Oknum LSM Pemeras Pejabat di Banten

Intelijen Kejaksaan Siap Tindak Oknum LSM Pemeras Pejabat di Banten

Selasa, 11 November 2025 / 20:27 WIB
FIKES UIN Jakarta Gelar Kuliah Umum Internasional Bersama Profesor University of San Carlos Filipina

FIKES UIN Jakarta Gelar Kuliah Umum Internasional Bersama Profesor University of San Carlos Filipina

Selasa, 11 November 2025 / 15:23 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang