TANGERANG, WT – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang secara resmi menetapkan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Keimigrasian.
Kelima tersangka berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI diduga kuat melakukan pelanggaran karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa/izin tinggal yang sah dan masih berlaku, sehingga keberadaan mereka di Indonesia dinyatakan ilegal.
Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kelima WNA Nigeria tersebut diamankan dari hasil Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di bawah kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi. Para tersangka diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ancaman sanksi atas perbuatan kelima tersangka tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Komitmen Penegakan Hukum Imigrasi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menyampaikan penindakan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang akan terus memperkuat langkah pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Tangerang, guna memastikan dipatuhinya peraturan perundang-undangan,” tegas Felucia Sengky Ratna.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat, meliputi Validasi Status Kewarganegaraan dari Kedutaan, Penarikan data Izin Tinggal dan Data Perlintasan dari Database Keimigrasian, serta pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, tiga orang Ahli Teknis Keimigrasian dan satu orang Ahli Hukum Keimigrasian.
Felucia Sengky Ratna juga menegaskan kesiapan Imigrasi untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap Warga Negara Asing yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan orang asing di Indonesia wajib sesuai ketentuan hukum serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (KEY)



















Discussion about this post