SERANG, WT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengingatkan para pejabat daerah di wilayah Banten agar tidak ragu melapor jika mengalami tindakan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Laporan dapat disampaikan ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atau langsung ke Kejati Banten.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menanggapi maraknya laporan terkait dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oknum LSM terhadap pejabat daerah.
“Apabila terjadi percobaan pemerasan oleh oknum LSM hingga menghambat pembangunan, kami minta segera dilaporkan ke Bidang Intelijen Kejari setempat dan tembusannya disampaikan ke Asisten Intelijen Kejati Banten,” ujar Rangga dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025).
Rangga menjelaskan, keberadaan LSM sejatinya memiliki peran penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah agar berpihak kepada masyarakat. Namun, kata dia, tidak sedikit oknum yang menyalahgunakan peran tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Tujuan luhur pembentukan LSM adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sayangnya, ada sebagian kecil oknum yang justru memanfaatkan nama lembaga untuk tindakan tidak terpuji, bahkan menghambat pembangunan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rangga menegaskan bahwa Bidang Intelijen Kejaksaan memiliki fungsi pengamanan pembangunan strategis baik di tingkat nasional maupun daerah. Fungsi ini meliputi kegiatan pencegahan, penyelidikan, serta penggalangan informasi demi menjaga kelancaran proyek pembangunan yang sesuai dengan hukum.
“Intelijen Kejaksaan berperan mencegah, menangkal, dan mengatasi berbagai hambatan maupun ancaman terhadap proyek-proyek strategis pembangunan,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan para pejabat di seluruh wilayah Banten, termasuk di Tangerang Selatan dan sekitarnya, agar tidak gentar menghadapi ancaman atau tekanan dari pihak manapun selama tindakan mereka sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kejati Banten selalu mengimbau agar para pejabat tidak takut terhadap segala bentuk intimidasi dari oknum LSM, selama apa yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Rangga. (RED)



















Discussion about this post