TANGERANG, WT – Merespons laporan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menggelar operasi pengawasan di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/8/2025) malam. Dalam operasi tersebut, empat warga negara asing (WNA) berhasil diamankan atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa timnya mengamankan dua WNA asal Pakistan, M.I. dan D.P., serta dua WNA asal Nigeria, K.O. dan S.U.N. “Kami melakukan pendataan dan pengawasan sebagai tindak lanjut aduan warga. Tujuannya untuk memastikan para WNA mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hasil Pemeriksaan: Overstay dan Keterangan Palsu
Hasil pemeriksaan awal menemukan dua WN Nigeria melakukan overstay atau tinggal melebihi masa izin. K.O. terbukti overstay selama tiga bulan, sementara S.U.N. bahkan overstay hingga dua tahun. Keduanya akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, dua WN Pakistan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor terindikasi memberikan keterangan palsu. Berdasarkan pengecekan ke alamat perusahaan penjamin di Jakarta Pusat, petugas tidak menemukan aktivitas perusahaan tersebut.
“Keduanya tercatat memiliki saham senilai Rp10 miliar, tetapi tidak mengetahui detail investasi maupun perusahaan penjaminnya,” jelas Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Imigrasi akan berkoordinasi dengan BKPM untuk memverifikasi data tersebut. Mereka diduga melanggar Pasal 123 UU Keimigrasian terkait pemberian data palsu, dan kasusnya masih dalam proses pemeriksaan.
Imbauan kepada Masyarakat
Hasanin mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan dari WNA melalui kanal pengaduan resmi. “Kami mengajak warga untuk memanfaatkan fasilitas pelaporan orang asing yang telah tersedia, agar setiap potensi pelanggaran dapat segera ditindak,” pungkasnya. (KEY)



















Discussion about this post