• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 25 Oktober 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Pelaku Kekerasan Anak di Cikupa Ditangkap

Oleh: Rizki
Sabtu, 26 Juli 2025 / 21:55 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pria berinisial A.F. (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan fisik terhadap R.H. (9), bocah laki-laki yang tinggal satu lingkungan dengan pelaku.

Peristiwa kekerasan ini berlangsung pada 20 dan 21 Juli 2025 di Kampung Talaga, Desa Talaga. Aksi pelaku terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di masyarakat. Kasus tersebut segera dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa serta Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.

READ ALSO

Carsthetic Night Market Vol. 2 Hampton Square Padukan Otomotif dan Gaya Hidup

Atasi Masalah Sampah Perkotaan, Maggot BSF Berhasil Selesaikan Ratusan Kilo Sampah Organik Setiap Hari

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Muhammad Andi Indra Waspada, memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak merupakan prioritas. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak-anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional,” tegasnya pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan kekerasan karena kesal terhadap korban yang diduga beberapa kali masuk ke dalam mobil warga tanpa izin. Pada 20 Juli, A.F. menyundutkan rokok ke punggung dan pipi korban. Dua hari kemudian, ia kembali melakukan kekerasan dengan menyeret dan menendang korban di depan rumah.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara sebelum menetapkan A.F. sebagai tersangka. “Pelaku diamankan pada 23 Juli dan resmi ditahan sehari setelahnya,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, termasuk satu baju biru muda dan celana pendek kotak-kotak warna hitam. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (RIK)

Tags: Cikupahukum pidana anakkasus kekerasan fisikkekerasan anakPerlindungan AnakPolresta TangerangPPA SatreskrimUndang-Undang Perlindungan Anak

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Wali Kota Tangerang Ajak Warga Bangun Kota Cerdas dan Qur’ani

Next Post

LTPI 2025 Jadi Ajang Unjuk Gigi 1.156 Atlet Muda dari 8 Provinsi

Related Posts

Carsthetic Night Market Vol. 2 Hampton Square Padukan Otomotif dan Gaya Hidup
Jabodetabek

Carsthetic Night Market Vol. 2 Hampton Square Padukan Otomotif dan Gaya Hidup

Oleh: Rizki
Minggu, 18 Oktober 2026 / 12:34 WIB
Atasi Masalah Sampah Perkotaan, Maggot BSF Berhasil Selesaikan Ratusan Kilo Sampah Organik Setiap Hari
Jabodetabek

Atasi Masalah Sampah Perkotaan, Maggot BSF Berhasil Selesaikan Ratusan Kilo Sampah Organik Setiap Hari

Oleh: Rizki
Jumat, 16 Oktober 2026 / 10:03 WIB
Pelantikan Pengurus Baru KMB UMJ Jadi Momentum Bangkitkan Peran Pemuda Betawi
Jabodetabek

Pelantikan Pengurus Baru KMB UMJ Jadi Momentum Bangkitkan Peran Pemuda Betawi

Oleh: Rizki
Selasa, 6 Oktober 2026 / 19:15 WIB
Jejak Batavia di Ciledug: Kisah Gedong Tinggi dan Sejarah Perkebunan Kolonial
Jabodetabek

Jejak Batavia di Ciledug: Kisah Gedong Tinggi dan Sejarah Perkebunan Kolonial

Oleh: Rizki
Jumat, 25 September 2026 / 19:06 WIB
Usung Misi “Hijaukan Bumi, Birukan Langit”, Musicycle Bagikan Helm dan Edukasi Lingkungan ke Pelajar
Jabodetabek

Usung Misi “Hijaukan Bumi, Birukan Langit”, Musicycle Bagikan Helm dan Edukasi Lingkungan ke Pelajar

Oleh: Rizki
Selasa, 22 September 2026 / 13:23 WIB
Gedung High School MNS Segera Rampung, Sekolah Berbasis Teknologi, Karakter dan Kurikulum Internasional
Jabodetabek

Gedung High School MNS Segera Rampung, Sekolah Berbasis Teknologi, Karakter dan Kurikulum Internasional

Oleh: Rizki
Rabu, 16 September 2026 / 19:31 WIB
Next Post
LTPI 2025 Jadi Ajang Unjuk Gigi 1.156 Atlet Muda dari 8 Provinsi

LTPI 2025 Jadi Ajang Unjuk Gigi 1.156 Atlet Muda dari 8 Provinsi

Discussion about this post

WARTA TERKINI

Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan

Pemuda Ekonomi Syariah Dukung Momentum Konser Andrea Bocelli untuk Diplomasi Kebudayaan

Jumat, 23 Oktober 2026 / 21:52 WIB
Nikmati Malam Halloween Penuh Keseruan di Le Semar Hotel Karawaci

Nikmati Malam Halloween Penuh Keseruan di Le Semar Hotel Karawaci

Jumat, 23 Oktober 2026 / 16:07 WIB
Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang

Bikin Gampang Bayar Pajak! Ini Daftar Lengkap Titik Samsat Keliling & Gerai di Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:53 WIB
Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Waketum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 / 15:29 WIB
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Pengamat Nilai Asta Cita Mulai Beri Dampak bagi Masyarakat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Pengamat Nilai Asta Cita Mulai Beri Dampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 / 14:54 WIB
Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Gol Dramatis Menit Akhir Dimitar Mitkov Bawa Madura United Tumbangkan Persib 1-0

Kamis, 22 Oktober 2026 / 21:17 WIB
Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kisah Inspiratif Kampung Jimpitan Batuceper: Modal Rp500 Sehari Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 / 19:39 WIB
Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Pesan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar di Hari Santri 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 / 12:18 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang