• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 7 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Pelaku Kekerasan Anak di Cikupa Ditangkap

Oleh: Rizki
Sabtu, 26 Juli 2025 / 21:55 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pria berinisial A.F. (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan fisik terhadap R.H. (9), bocah laki-laki yang tinggal satu lingkungan dengan pelaku.

Peristiwa kekerasan ini berlangsung pada 20 dan 21 Juli 2025 di Kampung Talaga, Desa Talaga. Aksi pelaku terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di masyarakat. Kasus tersebut segera dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa serta Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.

READ ALSO

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Muhammad Andi Indra Waspada, memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak merupakan prioritas. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak-anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional,” tegasnya pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan kekerasan karena kesal terhadap korban yang diduga beberapa kali masuk ke dalam mobil warga tanpa izin. Pada 20 Juli, A.F. menyundutkan rokok ke punggung dan pipi korban. Dua hari kemudian, ia kembali melakukan kekerasan dengan menyeret dan menendang korban di depan rumah.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara sebelum menetapkan A.F. sebagai tersangka. “Pelaku diamankan pada 23 Juli dan resmi ditahan sehari setelahnya,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, termasuk satu baju biru muda dan celana pendek kotak-kotak warna hitam. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (RIK)

Tags: Cikupahukum pidana anakkasus kekerasan fisikkekerasan anakPerlindungan AnakPolresta TangerangPPA SatreskrimUndang-Undang Perlindungan Anak

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Wali Kota Tangerang Ajak Warga Bangun Kota Cerdas dan Qur’ani

Next Post

LTPI 2025 Jadi Ajang Unjuk Gigi 1.156 Atlet Muda dari 8 Provinsi

Related Posts

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen
Jabodetabek

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Oleh: wartatangerang.com
Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota
Jabodetabek

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
FK UIN Jakarta Raih Izin Prodi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Pertama di Lingkungan PTKIN
Jabodetabek

FK UIN Jakarta Raih Izin Prodi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Pertama di Lingkungan PTKIN

Oleh: wartatangerang.com
Rabu, 5 November 2025 / 19:45 WIB
UIN Jakarta Dorong Kolaborasi Ekonomi Hijau dan Bisnis Digital
Jabodetabek

UIN Jakarta Dorong Kolaborasi Ekonomi Hijau dan Bisnis Digital

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 4 November 2025 / 11:35 WIB
UIN Jakarta Salurkan 2,8 Miliar Beasiswa untuk 138 Dosen dan Tenaga Kependidikan
Jabodetabek

UIN Jakarta Salurkan 2,8 Miliar Beasiswa untuk 138 Dosen dan Tenaga Kependidikan

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 3 November 2025 / 21:36 WIB
UIN Jakarta Torehkan Sejarah, Gelar Wisuda Tahfidz Akbar Pertama di Lingkungan PTKIN
Jabodetabek

UIN Jakarta Torehkan Sejarah, Gelar Wisuda Tahfidz Akbar Pertama di Lingkungan PTKIN

Oleh: wartatangerang.com
Senin, 3 November 2025 / 08:21 WIB
Next Post
LTPI 2025 Jadi Ajang Unjuk Gigi 1.156 Atlet Muda dari 8 Provinsi

LTPI 2025 Jadi Ajang Unjuk Gigi 1.156 Atlet Muda dari 8 Provinsi

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Taman Rasa, Sentra Kuliner Baru di Gading Serpong

Jumat, 7 November 2025 / 19:43 WIB
Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang