TANGERANG, WT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali mencatat keberhasilan dalam penertiban aset milik daerah. Kali ini, tanah milik SDN Pengadegan II di Kecamatan Pasar Kemis dengan luas 3.685 meter persegi berhasil diamankan setelah dikuasai secara ilegal oleh pihak lain selama hampir dua dekade. Nilai aset yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, yang juga merupakan Jaksa Pengacara Negara, menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPKAD. Ia menegaskan bahwa timnya terus aktif melakukan pengamanan terhadap aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang masih dikuasai oleh pihak tidak berhak.
“Dalam satu pekan ini saja, kami berhasil menyelamatkan aset pemerintah senilai sekitar Rp9,5 miliar. Ke depan, kami akan terus menindaklanjuti kasus serupa dan menertibkan seluruh aset milik daerah yang masih dikuasai pihak lain,” ujarnya pada Rabu, 2 Juli 2025.
Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Lindungi Aset Daerah
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal, turut mengapresiasi keberhasilan ini sebagai bentuk nyata kolaborasi antara institusinya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pengamanan kembali tanah SDN Pengadegan II menjadi bukti komitmen kuat dalam menjaga aset negara.
“Kami kembali berhasil menyelamatkan aset daerah yang selama bertahun-tahun disalahgunakan. Ini adalah hasil kerja sama yang solid antara BPKAD dan Kejaksaan Negeri,” ujar Rizal.
Ia juga menekankan bahwa proses penertiban aset akan terus dilanjutkan demi mengembalikan hak-hak milik pemerintah daerah yang selama ini dimanfaatkan secara tidak sah oleh oknum tertentu. “Keberhasilan ini menegaskan komitmen kami dalam menjaga kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (RIK)



















Discussion about this post