TANGERANG, WT – Tramtib Kecamatan Tangerang terus mengambil langkah persuasif guna menata kawasan Pasar Anyar agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh elemen, baik pedagang maupun pengunjung.
Pada Sabtu, 14 Juni 2025 tim Tramtib Kecamatan Tangerang melakukan kegiatan pendistribusian surat edaran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menempati area terlarang, seperti di Jalan Cermai dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukasih dan Sukarasa.
Menurut Camat Tangerang, Yudi Pradana, kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemkot. Dalam surat edaran tersebut, para pedagang diimbau untuk secara bertahap memindahkan aktivitas jual beli mereka ke lokasi yang sesuai aturan.
“Ini adalah bentuk pendekatan persuasif yang terus kami upayakan agar para pedagang lebih memahami pentingnya berjualan di tempat yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Yudi.
Pemkot Tangerang menargetkan, melalui komunikasi dan edukasi yang dilakukan secara rutin, akan tercipta kesadaran kolektif di kalangan pedagang untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan sekitar. Penataan ini juga diharapkan mampu memperkuat citra Pasar Anyar sebagai pusat perdagangan yang rapi dan terorganisir.
“Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menciptakan suasana pasar yang lebih kondusif, sehingga memberi kenyamanan bagi pembeli maupun pelaku usaha itu sendiri,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Tangerang memastikan pendekatan persuasif akan tetap menjadi prioritas dalam proses penataan PKL, demi terciptanya lingkungan pasar yang lebih aman, nyaman, dan berdaya saing. (KEY)















Discussion about this post