TANGERANG, WT – Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (21/5/2025) untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah di wilayahnya. RDP dihadiri DLHK Kabupaten Tangerang dan instansi terkait.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi meminta DLHK mendata ulang sungai yang tercemar dan perusahaan yang diduga mencemari. Nantinya, perusahaan-perusahaan itu akan diklasifikasikan sesuai kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat, tergantung nilai investasi dan status PMDN atau PMA.
Sementara itu, Kabid Bina Hukum Lingkungan pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nurgraha menyoroti dua kasus utama: dugaan pencemaran oleh PT Anisa yang diusut Kementerian Lingkungan Hidup, dan pencemaran dari TPA Jatiwaringin. Ia menyebut bahwa 70 persen pencemaran berasal dari aktivitas industri, namun pengawasan limbah B3 menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
DLHK mengakui masih menghadapi kendala administratif seperti izin lingkungan, tetapi tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur. (RIK)



















Discussion about this post