• Tentang Kami
  • Contact
Minggu, 30 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Nasional

LSAK Apresiasi KPK Tetap Tindak Pejabat yang Korupsi di BUMN

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 8 Mei 2025 / 17:36 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak ragu untuk terus menindak para pejabat BUMN yang melakukan korupsi adalah sikap yang patut diapresiasi. Sikap pimpinan KPK yang menyatakan Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU No. 28/99 menunjukkan paradigma pemberantasan korupsi yang tetap mendukung visi-misi pemerintah.

Sebab, dalam penjelasan pasal 2 UU a quo, pejabat BUMN termasuk pejabat yang memiliki fungsi strategis yang tetap dikategorikan penyelenggara negara.

READ ALSO

Indonesia Didorong Jadi Juru Bicara Perdamaian Global dalam Seminar Internasional UIN Jakarta

Rektor UIN Jakarta Hadiri HGN 2025, Semangati Guru Madrasah Pembangunan

“Maka secara teoritis, sebagai UU yang memiliki derajat lebih tinggi yang mengatur tentang prinsip dasar penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN, UU ini harus lebih diutamakan daripada UU BUMN yang terbatas dan spesifik mengatur BUMN sebagaimana asas hukum yang berlaku,” kata Peneliti Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri, Kamis (8/5).

Namun demikian, UU baru BUMN ini memang penuh kontroversi yang kehendak pembuatnya patut dicurigai. Pembatasan gerak KPK banyak terselubung dalam UU No. 1/25 ini. Salah satunya adalah term “keuangan BUMN” yang berdampak pada penghapusan istilah kerugian negara, serta tentang tujuan privatisasi, termasuk benturan pasal dengan undang-undang lainnya.

Hariri jelaskan, KPK pun mesti jernih bersiasat, bahwa Business Judgement Rule dalam UU BUMN ini menampakkan “ruang hitam-putih dan abu-abu” yang membuat KPK hanya berperan di pencegahan.

“Kalaupun penerapan amanat poin pertama pasal 6 dalam UU No. 19/19 ini tidak mampu diaplikasikan secara komprehensif dan mendominasi, pupuslah semua harapan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, UU BUMN ini selayak-layaknya harus tetap digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan sebanyak-banyaknya gugatan sebagai sikap masyarakat melawan kebebalan.

Tags: Ahmad Aron HaririAhmad HaririHaririIndonesiaKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLembaga Studi Anti KorupsiLSAKNasional

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Es Teler Teras Nyai Ciledug, Minuman Hits dengan Varian Buah Segar

Next Post

Danamon Raih Penghargaan Transparansi Emisi Terbaik 2025

Related Posts

Indonesia Didorong Jadi Juru Bicara Perdamaian Global dalam Seminar Internasional UIN Jakarta
Nasional

Indonesia Didorong Jadi Juru Bicara Perdamaian Global dalam Seminar Internasional UIN Jakarta

Oleh: wartatangerang.com
Kamis, 27 November 2025 / 14:01 WIB
Rektor UIN Jakarta Hadiri HGN 2025, Semangati Guru Madrasah Pembangunan
Jabodetabek

Rektor UIN Jakarta Hadiri HGN 2025, Semangati Guru Madrasah Pembangunan

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 25 November 2025 / 13:36 WIB
Hery Haryanto Azumi Ungkap Pergolakan di Jantung NU Karena Urusan Arus Bawah
Nasional

Hery Haryanto Azumi Ungkap Pergolakan di Jantung NU Karena Urusan Arus Bawah

Oleh: wartatangerang.com
Selasa, 25 November 2025 / 10:45 WIB
Paramount Land Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025
Nasional

Paramount Land Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di PropertyGuru Indonesia Property Awards 2025

Oleh: Rizki
Minggu, 23 November 2025 / 20:21 WIB
Bantu Korban Longsor Banjarnegara, Baznas Siapkan Ribuan Porsi Makanan Siap Saji
Nasional

Bantu Korban Longsor Banjarnegara, Baznas Siapkan Ribuan Porsi Makanan Siap Saji

Oleh: Rizki
Selasa, 18 November 2025 / 20:48 WIB
Perkuat Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara
Nasional

Perkuat Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara

Oleh: Rizki
Selasa, 18 November 2025 / 20:13 WIB
Next Post
Danamon Raih Penghargaan Transparansi Emisi Terbaik 2025

Danamon Raih Penghargaan Transparansi Emisi Terbaik 2025

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Andra Soni: Banten Memiliki Sejarah Panjang Peradaban Kearifan Lokal

Andra Soni: Banten Memiliki Sejarah Panjang Peradaban Kearifan Lokal

Minggu, 30 November 2025 / 18:54 WIB
Asep Saepudin Jahar, Bawaslu, Bawaslu RI, Indonesia, Kampus, Nasional, Nusantara, UIN Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Jakarta Juara Pertama Kompetisi Debat “Penegakan Hukum Pemilu” Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025 / 17:45 WIB
Tren Positif Dewa United Bercokol di Papan Atas Klasemen Sementara

Drama Penalti Menit 37 Warnai Kemenangan Dewa United Banten atas Persita

Minggu, 30 November 2025 / 10:13 WIB
Paramount Land Cetak Rekor Baru, Maggiore Signature East Ludes Terjual di Akhir 2025

Paramount Land Cetak Rekor Baru, Maggiore Signature East Ludes Terjual di Akhir 2025

Minggu, 30 November 2025 / 10:08 WIB
PLPN Gelar Workshop Jurnalistik untuk HR, Gandeng JMSI Kabupaten Tangerang

PLPN Gelar Workshop Jurnalistik untuk HR, Gandeng JMSI Kabupaten Tangerang

Minggu, 30 November 2025 / 10:01 WIB
Serius Bangun Akses Pendidikan, KPP Serahkan 20 Berkas Calon Peserta Didik di Tengah Cisauk Youth Fest

Serius Bangun Akses Pendidikan, KPP Serahkan 20 Berkas Calon Peserta Didik di Tengah Cisauk Youth Fest

Minggu, 30 November 2025 / 06:07 WIB
Mental Baja, Persita Bangkit dan Tekuk Persijap di BRI Super League 2025

Persita Siap Tempur Lawan Dewa United, Pena Tekankan Semangat dan Konsistensi

Sabtu, 29 November 2025 / 11:31 WIB
Tangerang Great Sale 2025 Digelar Sebulan Penuh, Libatkan Mall, Hotel, dan UMKM

Tangerang Great Sale 2025 Digelar Sebulan Penuh, Libatkan Mall, Hotel, dan UMKM

Sabtu, 29 November 2025 / 11:27 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang