TANGERANG, WT – Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/3). Pengembalian ini dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Jampidum mengarahkan Bareskrim untuk mengembangkan penyidikan ke ranah tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor.
Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, SH, mengapresiasi langkah Kejagung tersebut. “Kami mendukung langkah Kejagung ini. Sejak awal, kami pesimis dengan penyidikan Bareskrim yang hanya menetapkan empat tersangka dengan pasal pemalsuan. Kami menduga ada keterlibatan pejabat negara dari BPN Kabupaten Tangerang, KJSB, dan Bapenda Kabupaten Tangerang,” ungkap Rasyid.
Rasyid menilai kasus ini tidak cukup dijerat dengan pasal pemalsuan. Ia menduga ada keterlibatan berbagai pihak/instansi yang menyebabkan terbitnya SHM dan SHGB di wilayah laut Tangerang. “Bagaimana pertanggungjawaban hukum oknum pejabat BPN yang terlibat dalam penerbitan SHM/SHGB pagar laut? Apakah ada dugaan gratifikasi? Ini yang harus didalami penyidik,” tegasnya.
Rasyid juga menyoroti dugaan manipulasi pajak oleh Bapenda Kabupaten Tangerang. “Untuk pendaftaran atau mutasi NOP tanah 100 meter saja, ada banyak berkas dan pajak yang harus dilengkapi. Bagaimana dengan SHM/SHGB pagar laut seluas ratusan hektar? Kemana pajak PBB dan BPHTB-nya? Bapenda harus bertanggung jawab,” tambah Rasyid.
LBH Tangerang sebelumnya telah membuka pos pengaduan warga (P2W) untuk menampung aduan dan informasi dari warga terdampak kasus pagar laut. “Kami telah menerima banyak aduan dan informasi, termasuk dugaan manipulasi pajak oleh Bapenda Kabupaten Tangerang. Kami mendorong kejaksaan untuk memeriksa oknum pejabat BPN dan Bapenda,” pungkas Rasyid. (KEY)
Discussion about this post