TANGERANG, WT – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang yang membahas Penyampaian Jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa (18/3/2025).
Sachrudin menjelaskan perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar lebih optimal dalam mendukung pembangunan kota.
“Perubahan ini memberikan payung hukum bagi Pemkot Tangerang dalam mengelola pajak dan retribusi daerah. Selain itu, regulasi ini juga mengakomodasi penyesuaian tarif, penambahan potensi objek retribusi baru yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta optimalisasi tata kelola pajak dan retribusi,” ujar Sachrudin.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dalam sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah untuk menghindari kebocoran serta praktik pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, Pemkot Tangerang telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai atau cashless.
“Pembayaran retribusi kini telah dilakukan melalui sistem e-payment, sehingga mengurangi interaksi langsung dengan pemohon. Selain itu, sebagai langkah pengawasan terhadap pungli, Pemkot juga menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik secara online maupun offline,” jelasnya.
Selain reformasi sistem pembayaran, Sachrudin menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kota Tangerang.
“Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi tentang pajak serta retribusi melalui berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun media sosial. Selain itu, peningkatan fasilitas pelayanan publik dan kegiatan pembangunan juga menjadi bagian dari strategi ini. Kami juga memberikan apresiasi serta insentif bagi wajib pajak yang patuh,” tambahnya.
Sachrudin berharap, berbagai usulan perubahan ini dapat menjadi bahan diskusi yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif guna menghasilkan peraturan daerah yang lebih baik. “Harapannya, aturan yang dihasilkan dapat benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat,” tutupnya. (*)



















Discussion about this post