TANGERANG, WT – Pemkab Tangerang resmi menetapkan aturan mengenai jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan umum selama bulan Ramadan. Dalam kebijakan ini, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup sementara selama bulan suci bagi umat Islam.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Ramadan 1446 H/2025. Melalui surat edaran tersebut, para pemilik dan pengelola usaha kuliner diizinkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB sepanjang bulan Ramadan.
Toleransi dan Kepatuhan Terhadap Aturan
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati kesucian bulan Ramadan.
“Selain mengatur jam operasional, pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe yang menyediakan layanan makan di tempat juga diimbau untuk memasang tirai atau pembatas sejenis,” ujarnya usai rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng pada Rabu, (26/2/2025).
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan ini. Apabila ada tempat usaha yang melanggar, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan kafe untuk menaati surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan bertindak sesuai tugas dan fungsinya,” tegasnya.
Hiburan Malam Ditutup Sementara
Selain membatasi jam operasional tempat usaha kuliner, Pemkab Tangerang juga menutup sementara jasa hiburan umum selama Ramadan. Tempat hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat refleksi, dan biliar akan ditutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1446 H.
“Penutupan sementara ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah selama Ramadan,” pungkas Soma.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Tangerang berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif, nyaman, dan penuh toleransi. (RIK)
Discussion about this post