• Tentang Kami
  • Contact
Selasa, 28 April 2026
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Selama Ramadan Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Dilarang Beroperasi

Oleh: Rizki
Rabu, 26 Februari 2025 / 17:54 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, WT – Pemkab Tangerang resmi menetapkan aturan mengenai jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan umum selama bulan Ramadan. Dalam kebijakan ini, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup sementara selama bulan suci bagi umat Islam.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Ramadan 1446 H/2025. Melalui surat edaran tersebut, para pemilik dan pengelola usaha kuliner diizinkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB sepanjang bulan Ramadan.

READ ALSO

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Toleransi dan Kepatuhan Terhadap Aturan

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati kesucian bulan Ramadan.

“Selain mengatur jam operasional, pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe yang menyediakan layanan makan di tempat juga diimbau untuk memasang tirai atau pembatas sejenis,” ujarnya usai rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng pada Rabu, (26/2/2025).

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan ini. Apabila ada tempat usaha yang melanggar, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan kafe untuk menaati surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan bertindak sesuai tugas dan fungsinya,” tegasnya.

Hiburan Malam Ditutup Sementara

Selain membatasi jam operasional tempat usaha kuliner, Pemkab Tangerang juga menutup sementara jasa hiburan umum selama Ramadan. Tempat hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat refleksi, dan biliar akan ditutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri 1446 H.

“Penutupan sementara ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah selama Ramadan,” pungkas Soma.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Tangerang berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif, nyaman, dan penuh toleransi. (RIK)

Tags: Hiburan Malam di TangerangPemkab TangerangSelama Ramadan Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Dilarang Beroperasi

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Dua Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Dinonaktifkan, Ini Sebabnya

Next Post

Pembatasan Jam Operasional Selama Ramadan: Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

Related Posts

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el
Kota Tangerang

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Oleh: Rizki
Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang
Kota Tangerang

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Sosialisasi Pajak Banten Menyasar Warga Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 24 April 2026 / 13:16 WIB
GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi
Kabupaten Tangerang

GASPOL! Langkah Strategis Wabup Tangerang Amankan Stok Bahan Pokok dan Stabilisasi Ekonomi

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:13 WIB
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak
Kota Tangerang

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Tangerang Keluarkan Benda Asing di Hidung Anak

Oleh: Rizki
Kamis, 23 April 2026 / 17:05 WIB
Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon dan Tebar Ikan di Situ Cihuni
Kabupaten Tangerang

Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon dan Tebar Ikan di Situ Cihuni

Oleh: Rizki
Rabu, 22 April 2026 / 14:04 WIB
Siap Nostalgia! Reuni Akbar SMPN 3 Tangerang Hadirkan Musik 80-90an hingga Doorprize
Kota Tangerang

Siap Nostalgia! Reuni Akbar SMPN 3 Tangerang Hadirkan Musik 80-90an hingga Doorprize

Oleh: Rizki
Selasa, 21 April 2026 / 11:46 WIB
Next Post
Pembatasan Jam Operasional Selama Ramadan: Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

Pembatasan Jam Operasional Selama Ramadan: Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran, Berikut Isinya

Discussion about this post












WARTA TERKINI

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Halal Bihalal IFBEC Banten 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku F&B dan Perhotelan

Selasa, 28 April 2026 / 12:27 WIB
Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Rayakan Hari Kartini, Hotel Santika Premiere Bintaro Sukses Gelar Mini Padel Tournament 2026

Selasa, 28 April 2026 / 12:12 WIB
Bisa Dibeli di Outlet Premium VIVO-BMI, VIVO Y31d Smartphone Tahan Banting dengan Fast Charging 90W dan Kamera 50MP

Bisa Dibeli di Outlet Premium VIVO-BMI, VIVO Y31d Smartphone Tahan Banting dengan Fast Charging 90W dan Kamera 50MP

Selasa, 28 April 2026 / 08:52 WIB
Jawab Kebutuhan Kesehatan Gigi, Damessa Family Dental Care Hadir di Gading Serpong

Jawab Kebutuhan Kesehatan Gigi, Damessa Family Dental Care Hadir di Gading Serpong

Senin, 27 April 2026 / 19:33 WIB
Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola ke Lapas, 109 Warga Binaan Rekam KTP-el

Senin, 27 April 2026 / 19:25 WIB
Berbagi Poin dengan Persija, Persita Muda Semakin Dekat ke Semifinal

Jelang Pekan 30, Persita Evaluasi Lini Depan Usai Empat Kekalahan Beruntun

Senin, 27 April 2026 / 11:28 WIB
Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/26 Pekan Perdana, Sabtu 9 Agustus

Pekan Krusial BRI Super League Pekan ke-30, Ini Jadwal Pertandingan Lengkapnya

Senin, 27 April 2026 / 11:25 WIB
Atria Hotel Sajikan Konsep Pernikahan Tradisional Modern dalam Satu Event

Atria Hotel Sajikan Konsep Pernikahan Tradisional Modern dalam Satu Event

Senin, 27 April 2026 / 11:23 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang