TANGSEL, WT – Keluarga korban meninggal dunia kecelakaan bus di Wisata Guci, Tegal menerima santunan dari Jasa Rahardja.
“Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin,” kata Walikota Tangsel, Benyamin Davnie pada Selasa, (9/5/2023).
Santunan yang diberikan sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris keluarga yang ditinggalkan.
“Kepada keluarga semoga bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya,” ucap Benyamin.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Hastuti Retnowula menyampaikan bahwa pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai Rp 50 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
“Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan Rp 50 juta pak,” ucapnya.
Dan bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal Rp 20 juta.
“Sedangkan untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal Rp 1 juta,” terangnya.
Jadi prosesnya, jasa raharja memberikan jaminan ke rumah sakit, sehingga korban tinggal dirawat saja dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.
“Jika belum habis plafonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya,” tutupnya. (RAY)



















Discussion about this post