WARTA TANGERANG – DPRD Kota Tangerang membahas dan menggodok tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tersebut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021, Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, dan Rancangan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, pembahasan raperda masih terus berlangsung dan pihaknya akan menggelar rapat sesuai tahapan.
Diketahui, mengenai pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 bahwa realisasi belanja daerah mencapai 86,76 persen.
Dari jumlah itu, sebagian besarnya difokuskan pada pemulihan ekonomi, peningkatan pembangunan daerah, dan penanganan covid-19.
Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, terus diupayakan dioptimalkan implementasi perda tersebut melalui koordinasi segala lini.
Sedangkan terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang terus mendorong kolaborasi aktif salah satunya bersama Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (FTJSL) Kota Tangerang.
“Ini harus menjadi komitmen bersama, baik dengan badan usaha maupun di luar badan usaha untuk bisa memberikan kebermanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (ADV)
























Discussion about this post