• Tentang Kami
  • Contact
Jumat, 7 November 2025
Wartatangerang.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Tangerang
No Result
View All Result
Home Tangerang Kota Tangsel

Bermodus Ajak Berkencan, Komplotan Ini Gasak Harta Korban Usai Minum Kopi Beracun

Oleh: Rizki
Jumat, 24 Desember 2021 / 18:28 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

WARTA TANGERANG – Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus menjajakan layanan Pekerja Seks Komersil (PSK).

Komplotan pelaku yang diamankan, yakni V (44), JS (39), ZS (30) dan LM (42) dimana, dari keempat pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda.

READ ALSO

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Kejadian berawal dari korban F (46), menggunakan aplikasi Tantan untuk mencari teman kencan dan didapatlah V. Setelah, saling mengirimkan pesan, keduanya sepakat bertemu dan menuju hotel disekitaran BSD.

“Kejadian ini menggunakan modus perkenalan melalui chat akan melakukan hubungan badan,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jumat (24/12).

Lanjut Iman, pelaku V yang sudah setuju melakukan hubungan badan dengan bayaran Rp 250 ribu, justru mempunyai niatan jahat untuk mencuri barang-barang korban dan sudah menyiapkan minuman kopi dicampur dengan obat bius.

“Namun sebelum itu terjadi korban diberikan minuman oleh perempuan tersebut. Dan setelah diberikan minuman yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan,” paparnya.

Saat korban dalam kondisi pingsan, pelaku V langsung membawa handphone dan kendaraan roda empat milik korban bersama dengan pelaku JS yang merupakan suami sah V.

“Selanjutnya dalam keadaan pingsan, kendaraan roda empat jenis Avanza dan handphone milik si korban diambil oleh pelaku,” ujar Kapolres.

Kemudian, pasutri V dan JS yang berhasil membawa barang milik korban, langsung menyerahkan ke pelaku lainnya untuk segera dijual.

“Suami tersangka yang telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dari hotel. Dan kemudian diserahkan kepada pelaku lain yakni LM dan ZS untuk kemudian di jual ke daerah Jepara, Jawa Tengah. Tersangka menjual mobil tersebut dengan harga Rp.28.500.000,” tutur Kapolres.

Diakui pula, komplotan ini sudah beraksi lebih dari satu kali dengan cara atau modus yang sama.

“Kelompok ini sudah melakukan beberapa kali. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja,” tegas Kapolres.

Bahkan, Polres Tangsel masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dimana, ketiga pelaku DPO ini, merupakan penadah barang curian.

“Tiga pelaku lainnya A, A dan E masih dalam pengejaran,” singkatnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tangsel dan terkhusus V pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama.

“Tersangka V disangkakan pidana pencurian dengan pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam tumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan tersangka JS, ZS, LM, A, E, A disangkakan pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Iman. (PHD)

Tags: Berita TangerangPolres TangselWarta Tangerang

Temukan berita terkini Wartatangerang.com di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang*

Previous Post

Polda Banten Bekuk Buronan Korupsi PT. Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Cilegon

Next Post

Walikota Arief Pantau Persiapan Natal di Gereja

Related Posts

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Oleh: Rizki
Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah
Kota Tangsel

Peringati HUT Asrada dan Hari Kesehatan Nasional, RSU Tangsel Gelar Donor Darah

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 19:40 WIB
Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Program Unggulan Kabupaten Tangerang Berdampak Nyata untuk Masyarakat

Oleh: Rizki
Senin, 3 November 2025 / 17:37 WIB
Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis
Kota Tangerang

Digelar Tiga Hari, Festival Pintu Air 2025 Sajikan Lomba Seni dan Hiburan Gratis

Oleh: Rizki
Sabtu, 1 November 2025 / 20:30 WIB
96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang
Kota Tangerang

96% Mobil Berbahan Bakar Bensin Lolos Uji Emisi Massal di Kota Tangerang

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 20:59 WIB
Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam
Kabupaten Tangerang

Peringati HUT ke-52, Korem 052 Wijayakrama Gelar Bakti Sosial di Yayasan Maktabul Aitam

Oleh: Rizki
Jumat, 31 Oktober 2025 / 12:38 WIB
Next Post
Walikota Arief Pantau Persiapan Natal di Gereja

Walikota Arief Pantau Persiapan Natal di Gereja

Discussion about this post



WARTA TERKINI

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Transformasi UIN Jakarta ke PTNBH: Pendapatan Non-UKT Naik 180 Persen

Jumat, 7 November 2025 / 14:29 WIB
Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Edukatif dan Menghibur, Mal Ciputra Tangerang Hidupkan Kembali Dunia Dinosaurus

Jumat, 7 November 2025 / 08:25 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Bupati Tangerang Sambangi Veteran Perang Usia 1 Abad

Kamis, 6 November 2025 / 22:21 WIB
Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Gubernur Banten Ajak Tangerang Raya ‘Gas Pol’ Bangun PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 / 22:16 WIB
300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

300 Crosser Guncang Tangerang! Sirkuit Selapajang Resmi Comeback Lewat Grasstrack Piala Wali Kota

Kamis, 6 November 2025 / 22:10 WIB
Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Gol Injury Time PSBS Biak Hentikan Tren 9 Laga Tak Terkalahkan Persita

Kamis, 6 November 2025 / 22:03 WIB
Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Sinergi Ritel vs UMKM Jadi Senjata Baru Indonesia Hadapi Perdagangan Dunia

Kamis, 6 November 2025 / 21:50 WIB
Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Pasadena Square North dan Grand Boulevard Aniva Studio Loft

Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Pasadena Square North dan Grand Boulevard Aniva Studio Loft

Kamis, 6 November 2025 / 19:12 WIB
Facebook Twitter Instagram Youtube
Wartatangerang.com

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangsel
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks

© 2022 Wartatangerang.com | Situs Berita dan Informasi Seputar Tangerang