WARTA TANGERANG – Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus menjajakan layanan Pekerja Seks Komersil (PSK).
Komplotan pelaku yang diamankan, yakni V (44), JS (39), ZS (30) dan LM (42) dimana, dari keempat pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda.
Kejadian berawal dari korban F (46), menggunakan aplikasi Tantan untuk mencari teman kencan dan didapatlah V. Setelah, saling mengirimkan pesan, keduanya sepakat bertemu dan menuju hotel disekitaran BSD.
“Kejadian ini menggunakan modus perkenalan melalui chat akan melakukan hubungan badan,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jumat (24/12).
Lanjut Iman, pelaku V yang sudah setuju melakukan hubungan badan dengan bayaran Rp 250 ribu, justru mempunyai niatan jahat untuk mencuri barang-barang korban dan sudah menyiapkan minuman kopi dicampur dengan obat bius.
“Namun sebelum itu terjadi korban diberikan minuman oleh perempuan tersebut. Dan setelah diberikan minuman yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan,” paparnya.
Saat korban dalam kondisi pingsan, pelaku V langsung membawa handphone dan kendaraan roda empat milik korban bersama dengan pelaku JS yang merupakan suami sah V.
“Selanjutnya dalam keadaan pingsan, kendaraan roda empat jenis Avanza dan handphone milik si korban diambil oleh pelaku,” ujar Kapolres.
Kemudian, pasutri V dan JS yang berhasil membawa barang milik korban, langsung menyerahkan ke pelaku lainnya untuk segera dijual.
“Suami tersangka yang telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dari hotel. Dan kemudian diserahkan kepada pelaku lain yakni LM dan ZS untuk kemudian di jual ke daerah Jepara, Jawa Tengah. Tersangka menjual mobil tersebut dengan harga Rp.28.500.000,” tutur Kapolres.
Diakui pula, komplotan ini sudah beraksi lebih dari satu kali dengan cara atau modus yang sama.
“Kelompok ini sudah melakukan beberapa kali. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja,” tegas Kapolres.
Bahkan, Polres Tangsel masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dimana, ketiga pelaku DPO ini, merupakan penadah barang curian.
“Tiga pelaku lainnya A, A dan E masih dalam pengejaran,” singkatnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tangsel dan terkhusus V pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama.
“Tersangka V disangkakan pidana pencurian dengan pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam tumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan tersangka JS, ZS, LM, A, E, A disangkakan pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Iman. (PHD)



















Discussion about this post